Budaya Aksara
Jakarta, 26 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Materiil Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Senin (26/10) pukul 14.30 WIB.
Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 388/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Akhmad Fikri, seorang pegiat pelestarian Aksara Nusantara.

Pemohon menyoroti aturan penggunaan Bahasa Indonesia dari Pasal 26 hingga Pasal 39 UU 24/2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pendidikan, hingga administrasi publik tidak pernah menetapkan secara tegas mengenai aksara (termasuk aksara Latin) yang wajib digunakan.
Hal ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan kekosongan normatif. Ketidakjelasan di tingkat undang-undang ini berimbas pada keragaman produk hukum di daerah. Provinsi Bali, misalnya, menyertakan UU 24/2009 sebagai landasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Sebaliknya, Daerah Istimewa Yogyakarta sama sekali tidak mencantumkan UU tersebut dalam dasar hukum pembentukan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Menurut Pemohon, bahasa dan aksara adalah dua entitas yang berbeda, namun memiliki keterkaitan yang erat. Ketika negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari urgensi untuk memberikan konstruksi hukum yang memadai terhadap aksara daerah sebagai medium ekspresi masyarakat.
Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang menginklusikan ‘tulisan beraksara Latin dan/atau aksara daerah’ ke dalam pengertian normatif Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 6 UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas mencakup bahasa lisan, tulisan beraksara Latin, dan/atau tulisan beraksara daerah. (OV)
Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses menu perkara (pilih registrasi) pada laman www.mkri.id.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon: 08121017130 (Humas MK) (PAR/MK/par).
