Jawa Timur Ilang Jawane. Jawa Timur Lupa Majapahitnya

Budaya Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Dari sekian Aksara Nusantara di negeri ini hanya ada lima daerah (provinsi) yang mengatur aksara daerahnya. Mereka adalah DIY (Aksara Jawa), Jateng (Aksara Jawa), Jabar (Aksara Sunda), Bali (Aksara Bali) dan Sulawesi Selatan (Aksara Lontara). Kelima Provinsi ini menyadari betul pentingnya aksara daerahnya masing masing.

Langkah konkret yang diambil oleh kelima provinsi tersebut merupakan pilar penting dalam penyelamatan warisan budaya bangsa, mengingat dari belasan aksara lokal di Indonesia, baru wilayah-wilayah ini yang memiliki payung hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang spesifik.

 

Dampak Nyata Kesadaran Regulasi Ini

Aksara-aksara ini memiliki jam pelajaran wajib dalam kurikulum Muatan Lokal (Mulok) di sekolah.

Penulisan plang nama jalan, instansi pemerintah, hingga fasilitas transportasi umum (seperti bandara dan stasiun) wajib menyertakan aksara daerah.

Keseriusan regulasi di tingkat daerah ini mendorong standarisasi Aksara Nusantara masuk ke Unicode internasional, membuat font aksara daerah kini bisa digunakan di komputer dan gawai pintar.

Jawa Timur mengapa belum memiliki Perda atau pun Pergub yang mengatur tentang Aksara? Padahal Jawa Timur adalah rumah dimana pusat kerajaan Majapahit pernah berada. Masyarakat Majapahit pada masanya menggunakan aksara Jawa (Kuno) atau Kawi yang terbukti dari banyaknya artefak berupa prasasti dan manuskrip yang tertulis dalam aksara Jawa Kuno. Bahkan Sutasoma dimana falsafah Bhinneka Tunggal Ika berasal.

Hingga saat ini belum ada regulasi yang menjaga keberadaan aksara Jawa Kuno. Memang sudah ada aksi sejumlah komunitas yang menjaganya dan upaya itu nyata nyata berada di luar regulasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus melindungi melalui peraturan daerah atau peraturan Gubernur.

Jangankan Aksara Jawa Kuno, Aksara Jawa Baru (Hanacaraka) saja belum diaturnya dalam regulasi.

Padahal aksara menyimpan banyak nilai nilai luhur yang mendalam.

Hingga saat ini, regulasi formal di tingkat nasional yang secara spesifik dan komprehensif mengatur pelestarian, standarisasi, dan penggunaan Aksara Jawa Baru (Hanacaraka), apalagi Aksara Jawa Kuno (Kawi), memang masih sangat minim dan belum kuat.

Ironisnya, di tengah digitalisasi global di mana aksara Jawa sebenarnya sudah berhasil masuk ke standar internasional (Unicode), payung hukum di dalam negeri justru belum optimal untuk membumikannya kembali ke masyarakat.

Aksara bukan sekadar alat tulis, melainkan fondasi identitas dan penjaga peradaban. Ketika sebuah aksara diabaikan secara regulasi, kita kehilangan lebih dari sekadar huruf.

Hanacaraka bukan acakan huruf tanpa makna. Setiap urutan baitnya (Hana Caraka, Data Sawala, Padha Jayanya, Maga Bathanga) mengandung filosofi mendalam tentang penciptaan, spiritualitas, keselarasan hidup, dan dualisme manusia.

Tanpa kemampuan membaca aksara (terutama Jawa Kuno), generasi muda tidak bisa membaca langsung manuskrip, babad, atau prasasti leluhur mereka. Kita menjadi asing di tanah sendiri dan terpaksa bergantung pada terjemahan pihak asing untuk memahami sejarah kita. Seperti misalnya Kitab Negarakertagama (Desawarnana) yang diterjemahkan oleh Prof. Dr. Stuart Robson (Australia)

Ini yang menyebabkan Jawa Timur kehilangan Jawanya. Nantinya bagai ramalan jangka Jayabaya: “Kali kelangan kedunge, pasar ilang kumandange” (Sungai kehilangan kedungnya. Pasar kehilangan hiruk pikuknya).

Sementara arti simbolisnya adalah dimana kita akan kehilangan budaya.

Jawa Timur kehilangan Jawanya. Foto: nng

Ini bagaikan ketika kita generasi baru akan kehilangan akar sejarah dan budaya. Kita akan semakin asing dengan asal usul (akar) kita.

Maka regulasilah yang akan melindungi akar budaya dan sejarah itu. Pertanyaannya adalah apakah kita sendiri (pemangku setempat) menyadari akan pentingnya perlindungan aksara itu? Atau justru mereka telah lupa apa Majapahit itu. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *