Aksara Jawa Tumbuh dan Berkembang Di Luar Batas Dinding Regulasi.

Budaya Aksara

Rajapatni.com: : ŚŪRABHAYA – Pencapaian secara resmi Aksara Jawa masuk dalam dunia internet (digital) global adalah hasil kerja yang lahir di luar sekat dekat regulasi. Regulasi (Undang Undang 5/2017) secara eksplisit belum memuat pasal khusus yang secara rigid mewajibkan atau mengatur mekanisme digitalisasi kebudayaan, termasuk mengatur Aksara Nusantara.

Saat UU ini disahkan pada tahun 2017, fokus utamanya adalah memberikan landasan hukum untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), di mana aksara termasuk di dalam poin “Bahasa” dan “Tradisi Lisan” dan “Manuskrip”. Namun, regulasi ini lebih banyak bersifat makro dan belum mengantisipasi akselerasi teknologi digital serta kebutuhan standarisasi komputasi aksara lokal secara spesifik.

Adapun Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang secara resmi telah menerbitkan Second-Level Reference Label Generation Rules (LGR) untuk Aksara Jawa pada 5 Oktober 2026 adalah hasil upaya sadar PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) dan timnya.

 

Berkembang Di Luar Batas Regulasi 

Aksara daerah adalah aksara Nusantara. Foto: ist

Menurut pembina Puri Aksara Rajapatni, AH Thony, Aksara Jawa bagai objek kebudayaan yang dianaktirikan namun mampu berkembang secara global melebihi turunan turunannya seperti misalnya objek Manuskrip yang telah diatur oleh Undang Undang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Memahami pernyataan Thony diatas bahwa Aksara Jawa seolah berkembang dengan sendirinya di luar batas batas regulasi. Meski secara lokal sudah ada regulasi seperti Perda namun Perda Perda itu belumlah masif menyeluruh di negeri ini.

Keberadaan Perda Perda itu masih sebatas kesadaran daerah seperti di Bali, DIY, dan Jabar, lainnya masih beradu argumentasi mengenai pentingnya keberadaan Aksara Nusantara. Pemangku daerah itu belum pada tingkat pemahaman aksara sebagai aksara Nusantara yang urgen untuk dilindungi.

Bila ada daerah yang justru menggunakan aksara Asing ketimbang aksara Nusantara bagaimana, seperti di desa Cia Cia Sulawesi?. Di desa itu masyarakat dan pemerintah nya justru menggunakan Aksara KOREA dari pada aksara yang terdekat dari keberadaannya, misalnya Lontara.

Bukan tidak mungkin Aksara Asing itu akan berkembang di Surabaya bila tidak ada upaya formal dan menyeluruh dalam perlindungan aksara lokalnya.

 

Komparasi

Sebagai komparasi dari sekitar 700 bahasa daerah, hanya ada sekitar 15 aksara daerah dan dari 15 itu hanya sekian gelintir daerah yang memiliki Perda, yang mengatur aksara daerahnya seperti DIY, Jateng, Jabar, Bali dan Sulawesi Selatan. Lainnya: seperti Surabaya dan Jatim ? Belum !

Selama beberapa dekade terakhir, inisiatif komunitas lokal dan pegiat budaya merupakan motor utama yang menjaga aksara Jawa tetap hidup di tengah minimnya penggunaan sehari-hari. Komunitas akar rumput secara swadaya bergerak melakukan digitalisasi, pelatihan, dan kampanye kreatif untuk mendekatkan kembali aksara ini ke generasi muda. (PAR/nng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *