Apakah Rekonstruksi Atap Gedung Setan Sudah Dikonsultasikan ke TACB Dan Apakah TACB Telah Melakukan Pengawasan Terhadap Rekonstruksi BCB Gedung Setan?

Cagar Budaya

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Ketika bangunan (gedong) magrong magrong pinggir embong (jalan) yang tak luput dari pandangan mata siapapun, yang melewati jalan Pasar Kembang dan jalan Diponegoro Surabaya, mengalami mal (salah) konstruksi atap gedung yang roboh (ambruk), siapa yang disalahkan?

Gedung ini telah ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (masuk dalam kategori cagar budaya kelas B).

Penetapan Gedung Setan di Banyu Urip sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) Kelas B (atau Golongan B) oleh Pemkot Surabaya ini memiliki arti hukum dan teknis yang sangat spesifik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005.

Secara singkat, artinya struktur utama dan tampak luar gedung wajib dipertahankan, namun bagian dalamnya boleh diubah atau dipugar melalui restorasi, rehabilitasi, atau rekonstruksi.

Ketika dilakukan perbaikan, untuk BCB Kelas B maka yang harus diperhatikan adalah bahwa tampak luar harus asli. Artinya bentuk arsitektur luar (fasad), dan atap serta warna dominan, dan struktur utama gedung tidak boleh diubah sembarangan untuk menjaga nilai sejarahnya.

Bagian dalam boleh dimodifikasi. Ruangan di bagian dalam gedung diperbolehkan untuk diubah, disekat, atau ditata ulang sesuai kebutuhan fungsional modern, selama tidak merusak struktur utama yang menyangga bangunan.

Bagaimana dengan BCB Gedung Setan, yang sudah nyata nyata berubah bentuk pada bagian atasnya (atapnya). Kok bisa terjadi?.

Secara fisik bangunan ini memang bukan milik pemerintah. Tetapi bangunan ini berstatus Cagar Budaya, yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena nilai pentingnya. Namun kenapa perbaikan pada bagian atap, yang ambrol bisa terjadi mal (salah) rekonstruksi. Sehingga menghilangkan bentuk aslinya yang estetis.

Bukankah perbaikan pada Bangunan BCB ini tidak mengajukan rencana perbaikan kepada TACB Kota Surabaya? Gedung Setan termasuk BCB Kelas B.

Sementara BCB lainnya di Surabaya, yang sedang dalam upaya pemanfaatan untuk tujuan ekonomi, sosial dan edukasi untuk publik dan apalagi pembangunannya tidak mencederai secara fisik struktur bangunan banyak menemui kendala (dicari cari masalahnya) sehingga upaya pemanfaatan untuk tujuan positif menemui kendala.

 

Sekarang bagaimana dengan BCB Gedung Setan?

 

Konsekuensi Hukum. Segala bentuk renovasi, perbaikan, atau pemanfaatan gedung harus mendapatkan rekomendasi resmi dan pengawasan dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya.

Pertanyaannya adalah :

1. Perbaikan atas ambruknya atap Gedung Setan itu, apakah telah dikonsultasikan ke TACB Kota Surabaya?

2. Apakah TACB pernah melakukan pengawasan terhadap perbaikan BCB Gedung Setan?

3. Apa yang harus dilakukan ketika perbaikan atas Gedung Setan itu dianggap Mal (Salah) Rekonstruksi?

(PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *