Cagar Budaya, Sejarah
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Lahan bekas Penjara Koblen (Koblesteen) di daerah Bubutan Surabaya bukanlah lahan liar. Lahan itu sudah bertuan dan menjadi pengelolaan pihak PT. Dwi Budi Widjaja sejak 1996.
Lahan bekas Penjara itu adalah hasil Ruislag antara pihak PT. Dwi Budi Widjaja dengan pihak Departemen Kehakiman , yang pernah menguasai Penjara Koblen yang serah terimanya dilaksanakan tahun 2005.
Ketika mulai dikelola oleh PT. Dwi Budi Widjaja pada tahun 2009 kondisi bekas Penjara tinggal Pagar penjara, rumah Dinas di sisi dalam Utara tembok dan menara pengawas di dalam lahan bekas penjara.

Sudah sejak awal disadari dan dimengerti bahwa tembok bekas Penjara ini memiliki nilai sejarah meski bangunan penjara di dalamnya sudah tidak ada. Memiliki dan mengelola lahan yang luasnya hampir 4 hektar bukan perkara mudah dan apalagi harus menjaga dan merawat struktur sisa bangunan yang berwujud tembok penjara yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Cagar Budaya itu mengacu pada tembok bekas penjara. Sementara bangunan di dalam penjara sudah tidak ada. Kecuali lahan kosong.
Perawatan dan pemeliharaan struktur bekas penjara ini tentu membutuhkan dana yang besar. Pemanfaatan lahan kosong sebagai bentuk dan upaya Adaptive Reuse adalah cara bijak dalam penyelamatan struktur cagar budaya.
Tindakan pemanfaatan lahan kosong di sekitar bangunan bersejarah melalui strategi Adaptive Reuse (alih fungsi adaptif) memang menjadi salah satu solusi paling cerdas dan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya menyelamatkan fisik bangunan kuno dari kehancuran, tetapi juga memecahkan masalah finansial yang sering menjadi kendala utama dalam pelestarian cagar budaya.
Pasar buah yang pernah beroperasi di lahan itu tidak hanya solusi demi menjaga Cagar Budaya, tetapi juga solusi sosial dan ekonomi tatkala pedagang buah yang asalnya membuka lapak di trotoar kota ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 2010.
Di lahan kosong bekas penjara Koblen, yang terorganisir dengan biaya sewa murah demi tujuan sosial dan ekonomi itu, para pedagang mendapatkan tempat yang layak untuk berpenghasilan. Sementara hasil ongkos sewa lahan menjadi modal dalam perawatan struktur tembok bekas Penjara.
Dalam perkembangannya, Pasar buah Koblen ini dalam proyeksi pengembangan menjadi pasar yang jauh lebih representatif yang tidak hanya sebagai pasar buah tetapi juga sebagai pasar seni dan budaya termasuk kelengkapan museum dan edukasi.
Tentulah mimpi ini tidak seperti membalikkan tangan. Upaya ini butuh waktu dan dana. Namun proses sudah diawali. Perencanaan juga sudah mulai berjalan. Namun kendala juga mengiringi, terutama dari pihak pihak yang tidak mengetahui dan tidak ada upaya konfirmasi ke pihak pengelola.
Untuk menjaga struktur dan bangunan cagar budaya sungguh tidaklah mudah. Apakah cagar budaya hanya dibiarkan teronggok seperti Penjara Kalisosok yang justru semakin memprihatinkan: selain semakin rusak dimakan alam juga dimakan tangan tangan serakah hingga berani menjebol tembok dan mendirikan bangunan ilegal di dalamnya.
Kontras yang Ironis

Di bekas lahan Penjara Koblen memiliki perencanaan dalam upaya menjaga dan merawat bangunan Cagar Budaya ini.

Sebaliknya di bekas lahan Penjara Kalisosok TIDAK memiliki perencanaan dalam upaya menjaga dan merawat bangunan Cagar Budaya itu. Lokasi Bekas Penjara Kalisosok ini persis di hidung Kota Lama Surabaya. Kontras yang Ironis. (PAR/nng)
