Budaya aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Indonesia ternyata tercatat bisa mundur jauh ke belakang, misalnya untuk Pangeran Diponegoro, Hasanudin dan Pattimura. Mereka dari awal abad 19
Dari era yang sama sebenarnya ada tokoh lainnya. Salah satunya, yang terkait dengan semangat kejuangan Surabaya Jawa Timur, adalah Sultan Hamengku Buwono II yang hidup dari 1750-1828.
Sultan Hamengkubuwana II ini telah menjadi simbol perlawanan kepada bangsa asing VOC (Belanda) EIC (Inggris’) demi melindungi kedaulatan budaya dan bangsa (kerajaan). Dari sini, setidaknya ada tiga variabel: Budaya – Kepahlawanan – Hamengkubuwana II.

Ketiga variabel ini diwakili Aksara (budaya) – Kepahlawanan dan Hamengkubuwana II. Ketiganya saling terkait. Budaya dan Kejuangan sendiri sangat terkait dengan Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Sebagai kota Pahlawan, Surabaya tidak tertutup hanya berkutat dengan nilai, yang bersifat lokal Surabaya saja, tapi juga bersifat nasional, Indonesia.
Nilai nasional ini tidak terlepas dari nilai budaya dan nilai kepahlawanan yang juga mendasari inisiasi Raperda, yang sedang diproses untuk kelak menjadi *Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya”.
Dalam variabel nilai budaya tersimpan budaya Aksara dan nilai Kejuangan, yang keduanya sesungguhnya saling berkorelasi terhadap nilai dan bobot sosok Hamengkubuwono II, yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Mengapa Hamengkubuwana II?

Karena Beliau menjadi simbol/sosok kombinasi dari nilai kejuangan dan budaya. Nilai Kejuangan terletak pada perannya, yang dengan gigih melawan bangsa asing (Belanda dan Inggris). Selain itu bahwa beliau adalah pelindung nilai budaya yang ada di Keraton Yogyakarta, termasuk artefak manuskrip beraksara Jawa, sebagai bagian harta yang dijarah Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Korelasi Budaya (aksara) dengan Kejuangan ini benar benar mengacu pada sosok Hamengkubuwana II, yang kemudian layak mendapat gelar pahlawan nasional sebagai langkah strategis untuk berdiplomasi budaya dalam rangka menarik kembali harta keraton yang dijarah oleh Inggris pada 1812.
Pahlawan Nasional adalah Kunci
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini menjadi bentuk dan bukti formil hubungan erat antara era pemerintahan NKRI (sekarang) dan era pemerintahan HB II (dulu).
Pengusulan dan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengkubuwono II (HB II) ini sekaligus menegaskan kesinambungan semangat kedaulatan lokal (Yogyakarta) dalam melawan kolonialisme dengan fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjuangan raja Kesultanan Yogyakarta pada era awal abad ke-19 tersebut dipandang sejalan dengan nafas kemerdekaan nasional dengan nilai kejuangan rakyat Surabaya.
Oleh karena itu, pemajuan aksara dan nilai Kejuangan telah menjadi dasar pertimbangan dalam inisiatif “Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya”. Berangkat dari semangat Raperda itu, akhirnya disadari, bahwa ini dapat menjiwai penguatan usulan gelar pahlawan nasional untuk Hamengkubuwana II.
Akhirnya, usulan gelar pahlawan nasional ini adalah wujud nyata implementasi dari semangat “Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya”, yang terbit dari Kota Pahlawan Surabaya untuk bangsa.
Gelar pahlawan Nasional ini sekaligus penguatan hubungan pemerintahan Hamengkubuwana II dan NKRI sebagai legitimasi dalam upaya repatriasi atau restitusi benda, yang dijarah dan disimpan di Inggris. Benda benda itu adalah simbol identitas bangsa Indonesia.
Upaya penguatan terhadap usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Hamengkubuwana II ini untuk sementara dibahas oleh komunitas dan pegiat budaya terbatas di Surabaya pada hari Rabu (19/8/26) sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Surabaya. (PAR/nng)
