Budaya Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Pandangan umum mengenai Aksara sebagai Entitas Kebudayaan sudah dipahami dengan baik oleh para ahli linguistik seperti Herman Van der Tuuk dan Ferdinand de Saussure melalui buku dan karya karyanya serta ditambah oleh pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam rangka mempersiapkan Kongres Aksara Kawi tahun 2027. Sekarang apa kata pengampu Surabaya, yang masih berkutat pada perdebatan AKSARA dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya?
Raperda memang menjadi turunan Undang Undang tetapi Raperda akan mengatur hal hal khusus yang bersifat local wisdom yang belum diatur dalam Undang Undang. Raperda bermaksud menjangkaunya agar menyentuh hal hal yang lebih detail.
Bahkan secara nyata sudah ada Kongres Aksara Jawa pada 2021 dan rencananya akan ada Kongres Aksara Kawi (Jawa Kuna) tahun 2027. Komitmen ini disampaikan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon ketika menerima La Nyalla Mahmud Mattalitti bersama pegiat Aksara Kawi di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (30/6) lalu, demikian dikutip dari https://voi.id/berita/582570/kementerian-kebudayaan-siapkan-aksara-kawi-ke-unesco-dukung-kongres-nasional-2027

Fadli Zon lebih lanjut mengatakan bahwa Aksara Kawi merupakan bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan, yang perlu dilestarikan melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami mengapresiasi segala bentuk upaya pemajuan kebudayaan, apalagi yang berkaitan dengan bahasa dan aksara sebagai bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan,” ujar Fadli.
Karenanya beberapa daerah di luar dari turunan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, telah memiliki Perda Aksara, Bahasa dan Sastra seperti Bali DIY, Jabar, Jateng dan Sulawesi.
Diketahui bersama bahwa Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) adalah aturan turunan, yang dibuat untuk mengatur kekhususan daerah, kearifan lokal (local wisdom), serta hal-hal detail yang belum diatur secara rinci oleh Undang-Undang di tingkat nasional.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan skema urgent safeguarding mengingat keberlangsungan penggunaan Aksara Kawi perlu terus dijaga organisasi multilateral
Fadli juga mengusulkan penyusunan ensiklopedia aksara Nusantara sebagai langkah memperkuat dokumentasi berbagai aksara tradisional di Indonesia.
Aksara Nusantara tidak hanya perlu didokumentasikan, tetapi juga harus dilestarikan melalui praktik nyata membaca dan menulis agar tetap hidup. Pelajaran ini penting agar generasi muda dapat mengenali identitas budaya leluhur mereka secara langsung dan bermakna.
Maka Aksara Nusantara perlu mendapat perhatian dari pemangku daerah juga sebagai dukungan terhadap pemerintah pusat dalam rangka urgent safeguarding. (PAR/nng).
