Budaya, Sejarah
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Sebuah Inskripsi Kuno, yang masih in-situ di salah satu Gapura Sunan Ampel Surabaya bertuliskan Aksara Jawa, yang berbunyi “Kertining Pandhita Winayang ing Ratu”. Menurut filolog Abhimatha Kurniawan dari Universitas Airlangga, sengkalan memet itu berarti bahwa “perilaku pendeta dibayang-bayangi oleh raja” dan menunjukkan angka tahun Jawa 1674 S (1752 M), yang sezaman dengan awal kekuasaan Sri Sultan Hamengkubuwono I Yogyakarta (1755 – 1792) dan akhir kekuasaan Sri Susuhunan Pakubuwana II Kartasura (1726–1742), para raja Mataram Islam.

Mataram Islam memang pecah menjadi dua: Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Keraton Kasunanan Surakarta sejak 13 Februari 1755 melalui penandatanganan Perjanjian Giyanti.
Perjanjian Giyanti diadakan untuk mengakhiri konflik saudara dan konflik suksesi, yang panjang di internal Kerajaan Mataram Islam.

Adapun yang menjadi latar belakang konflik itu adalah kekecewaan Pangeran Mangkubumi (Yogyakarta) karena tidak mendapat hadiah tanah, yang dijanjikan setelah meredam pemberontakan, serta kemarahannya atas penyerahan wilayah pesisir utara Jawa kepada VOC oleh Sunan Pakubuwono II.
Pemberontakan, yang dimaksud adalah pemberontakan yang diredam oleh Pangeran Mangkubumi, yang berkoalisi dengan Raden Mas Said (atau Pangeran Sambernyawa) di daerah Sukawati. Namun sayembara hadiah tanah seluas 3.000 cacah di Sukawati itu diingkari oleh Pakubuwana II akibat hasutan VOC..
Selain itu juga adanya perang Suksesi Jawa, yang mana Pangeran Mangkubumi (Yogyakarta) yang berkoalisi dengan Raden Mas Said (Mangkunegaran) berhasil mengobarkan perang melawan VOC dan raja tumpuan Belanda selama hampir 8 tahun.
Kemudian Gubernur Jenderal VOC yang baru, Nicholas Harting, mengambil langkah damai dan menyetujui syarat pembagian wilayah Mataram untuk meredam kerugian perang dan mengamankan kekuasaannya.
Lantas Raja siapakah yang tertulis pada inskripsi di Gapura Ampel Surabaya sebagai “Ratu” itu?
Menilik angka tahunnya 1752 M, berarti pada kisaran awal masa kekuasaan Sri Sultan Hamengkubuwono I Yogyakarta (1755 – 1792) dan masa akhir Susuhunan Pakubuwana II Kartasura (1726–1742).
Karena Posisi geografis Surabaya terletak di pantai Utara Jawa sisi Timur (Java Van den Oosthoek) berarti secara teritorial Surabaya berada dalam kekuasaan Kasunanan Surakarta sesuai hasil pembagian dari perjanjian Giyanti.
Dari kacamata sekarang, pembagian wilayah (1755) adalah masalalu, sekarang pasca kemerdekaan 1945, pembagian wilayah itu (Timur dan Barat) telah menjadi wilayah NKRI. Dalam perjalanan waktu, tercatat terdapat tokoh yang telah memberikan teladan bagi bangsa Indonesia, yaitu rasa dan tekad berani menghadapi dan menentang bangsa asing yang mengganggu kedaulatan keraton (bangsa). Yaitu: Hamengkubuwono II (1792–1810, 1811–1812, dan 1826–1828).dan Raden Mas Said (1725–1795), yang dengan gigih dan gagah berani menghadapi VOC.
Raden Mas Said dikenal sebagai pendiri Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta dan telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Ia juga sangat terkenal dengan julukan Pangeran Sambernyawa karena strategi perang gerilya dan ketangguhannya dalam melawan penjajah VOC serta intrik istana Mataram.
Lantas bagaimana dengan peran kejuangan Hamengkubuwono II?
Rekam jejak perjuangannya HB II dikenal sebagai raja, yang gigih menentang intervensi kekuasaan kolonial, baik pada masa Inggris maupun Belanda.

Hal itu dibuktikan dengan berani menghadapi peristiwa Geger Sepehi pada tahun 1812 saat mempertahankan kedaulatan Keraton Yogyakarta dari gempuran pasukan Inggris.

Akibatnya, terjadi penjarahan besar besaran keraton Yogyakarta oleh Raffles. Penjarahan besar-besaran di Keraton Yogyakarta ini terjadi pada tanggal 20 Juni 1812 dalam peristiwa Geger Sepehi. Pasukan Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles dan Residen John Crawfurd menyerbu keraton dan merampas harta benda, uang perbendaharaan, emas, benda pusaka, serta ribuan naskah kuno dan arsip penting.

Dampak Penjarahan Keraton
Akibat dari penjarahan itu, keraton Yogyakarta mengalami banyak kerugian. Diantaranya adalah:
Kerugian Material:
Uang tunai, emas, dan harta kerajaan diangkut keluar, yang akhirnya membuat sumber dana utama kesultanan runtuh.
Kehilangan Naskah:

Ribuan naskah kuno dan arsip penting dirampas, yang sebagian kemudian dibawa ke Inggris dan dikaji oleh Raffles untuk menulis buku The History of Java.
Kejatuhan Politik:
Sultan Hamengkubuwono II diturunkan paksa dari takhta, dan wibawa politik keraton jatuh di bawah kendali kekuasaan asing.
Kehancuran Mental:
Hilangnya benda pusaka dianggap masyarakat sebagai guncangan spiritual yang merusak poros kebudayaan Jawa.
Dimanakah Harta itu sekarang?
Selang waktu dari peristiwa penjarahan (1812) hingga sekarang (2026) adalah 2014 tahun, dua abad lebih. Dimanakah harta Karun keraton itu sekarang?
Dari berbagai sumber diketahui bahwa harta dan manuskrip rampasan perang dari Keraton Yogyakarta saat peristiwa Geger Sepehi tahun 1812 oleh pihak Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles sebagian besar kini disimpan di British Library dan British Museum di London, Inggris, serta sebagian di Royal Asiatic Society. Sebagian kecil naskah juga telah dikembalikan ke Keraton Yogyakarta.
British Library (London, Inggris):

Perpustakaan Inggris ini masih menyimpan ribuan judul naskah kuno dan arsip penting milik Keraton Yogyakarta yang dirampas saat penyerbuan pada 1812.
British Museum (London, Inggris): Selain itu Museum Inggris juga masih menyimpan berbagai benda berharga, artefak, serta sebagian koleksi pribadi yang dikirimkan atau dijual dari hasil penjarahan masa itu.
Royal Asiatic Society (Inggris): Royal Asiatic dikabarkan juga menerima naskah naskah kuno yang diserahkan oleh istri kedua Raffles setelah Raffles wafat.
Bagaimana sikap Indonesia atas harta rampasan Raffles, yang masih disimpan di Inggris?
Meski sudah ada sebagian yang dikembalikan ke keraton Yogyakarta, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan terus aktif melakukan lobi dan diplomasi untuk memulangkan manuskrip serta benda bersejarah rampasan era Thomas Stamford Raffles, namun pihak Inggris hingga saat ini masih belum bersedia atau enggan mengembalikan artefak-artefak tersebut.
Lobi Pemerintah:
Kementerian Kebudayaan RI terus berupaya untuk membawa kembali benda bersejarah tersebut lewat jalur diplomasi, meski kerjasama pengembalian dengan Inggris tidak semudah dengan Belanda.
Keengganan Inggris:
Pemerintah Britania Raya melalui lembaga-lembaga penyimpan warisan budayanya dinilai masih menahan dan belum menunjukkan kesiapan memulangkan harta jarahan masa Geger Sepehi 1812.
Tuntutan Pihak Kesultanan
Gugatan Trah Sultan HB II:
Ahli Waris atau pihak keturunan (trah) Sultan Hamengkubuwono II secara hukum dan kultural turut menuntut pengembalian harta rampasan perang yang dijarah dari Keraton Yogyakarta saat pendudukan Inggris.
Jenis Artefak:
Adapun harta yang dikehendaki meliputi arsip penting, naskah kuno, dan pusaka keraton, yang diangkut paksa ke India dan Inggris pada awal abad ke-19.
Menuntut Pengembalian Barang Berharta Keraton.
Ketika upaya untuk memulangkan barang barang berharga keraton Yogyakarta masih belum lancar, bagaimana dengan penghargaan atas upaya Hamengkubuwono II ketika melawan kekuasaan pihak asing, meski akhirnya keraton bisa ditembus?
Ini bukan Hamengkubuwono II berdiam diri. Ia melawan dan menentang protokoler asing atas kedaulatan keraton. Hamengkubuwono II layak mendapat penghargaan atas jasa dan perjuangannya.
Hamengkubuwana II atau Sri Sultan Hamengkubuwono II adalah satu-satunya Raja Kasultanan Yogyakarta, yang memegang tampuk kepemimpinan dalam tiga periode terpisah akibat konflik dan dinamika kekuasaan dengan pemerintah kolonial (Inggris dan Belanda). Kekuasaan itu karena sikapnya yang gigih dalam menentang campur tangan asing. (PAR/nng)
