Sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Tanggal 17 Agustus 2025, Kemerdekaan Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Selama 80 tahun ini, belum ada yang memikirkan bagaimana nilai nilai juang dari para pendahulu itu diamankan, dilindungi dan dilestarikan melalui produk hukum di bawah UUD 1945 dan Pancasila.
Sejauh ini belum ada aturan hukum berupa Undang Undang yang melindunginya. Padahal perjuangan para pahlawan perlu didesiminasi sebagai alat pembangunan untuk mewujudkan cita cita para pahlawan dan pendahulu.
Adapun cita-cita para pahlawan, secara umum, adalah kemerdekaan, kebebasan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam aksinya kala itu adalah mereka berjuang untuk mengusir penjajah, membangun bangsa yang merdeka, bersatu, dan adil makmur.
Sebetulnya ada undang undang yang mengatur tentang nilai kejuangan dan kepahlawanan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang ini menjelaskan berbagai aspek terkait pemberian gelar pahlawan nasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
Namun Undang Undang yang mengatur berbagai aspek tentang kejuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang dilandasi oleh semangat “merdeka atau mati” masih belum ada.

Kota Surabaya dengan dilandasi oleh semangat kejuangan berani menginisiasi lahirnya Perda Kejuangan dan Kepahlawanan dalam satu bingkai dengan pemajuan kebudayaan melahirkan satu Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.
Raperda ini memandang bahwa Kejuangan, yang merupakan tindakan yang turun temurun dari generasi ke generasi adalah budaya, utamanya bagi Surabaya.
Baru kali ini hampir genap 80 tahun, ada inisiasi Perda yang mengatur tentang Kejuangan. Kejuangan adalah tindakan Akhlakul Karimah.
Kejuangan sebagai tindakan Akhlakul Karimah dapat dipahami bahwa semangat juang, atau tindakan berjuang, merupakan bagian dari akhlak yang baik dan terpuji dalam Islam. Ini berarti bahwa perjuangan, baik dalam konteks membela kebenaran, memperjuangkan kebaikan, atau menghadapi tantangan hidup, seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai akhlak mulia.
Wajar pula jika nilai nilai kejuangan yang berwujud tindakan mulia itu diatur dalam aturan hukum seperti undang undang karena tindakan itu (perjuangan) adalah menyangkut harga diri bangsa Indonesia. Upaya itu menekankan bahwa perjuangan, apapun bentuknya, memiliki dampak besar pada martabat dan kehormatan bangsa. Yaitu kemerdekaan dan atau kedaulatan.
Kita yang sekarang hidup di alam kemerdekaan wajib menghormati nilai nilai juang dari para pahlawan yang telah merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sebagai warga Kota Pahlawan Surabaya, sangat mulia bila mau menjaga semangat kejuangan melalui produk hukum berupa Perda Kejuangan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.
Tidak ada di negeri ini yang menginisiasi produk hukum dalam mengatur, menjaga dan melindungi serta melestarikan nilai nilai juang dalam bentuk produk hukum seperti Perda
Untuk sementara produk hukum yang belum secara eksplisit melindungi nilai juang adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan utama dalam melindungi nilai-nilai kejuangan di Indonesia. Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan lain juga turut berperan dalam menjaga dan mempromosikan nilai-nilai tersebut.
Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi nilai-nilai kejuangan.
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, menegaskan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Nilai-nilai yang terkandung dalam alinea ini sejalan dengan semangat kejuangan untuk kemerdekaan, persatuan, dan kesejahteraan bangsa.
Sejauh ini, Surabaya satu satunya daerah yang mempromosikan perlindungan hukum terhadap nilai nilai juang. Dari Perda diharapkan kelak akan muncul Undang Undang tentang Kejuangan dan Kepahlawanan sebagai turunan UUD 1945 dan Pancasila.
Namun sayang diksi “Kejuangan” dalam judul Raperda itu dipasung. (PAR/nng).