Perda Pemajuan Kebudayaan Ruh Pembangunan Kota Surabaya.

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Memahami sifat kebudayaan, yang menjadi landasan di setiap sendi kehidupan manusia dan Kejuangan yang menjadi sifat Kepahlawanan, maka Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya akan menjadi ruh pembangunan Surabaya.

Hal itu mengindikasikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan di Surabaya, yang didasarkan pada pemahaman mendalam tentang budaya dan semangat kepahlawanan, akan menjadi dasar pembangunan kota Surabaya.

“Intinya, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk memajukan Surabaya, dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya dan kepahlawanan sebagai fondasi pembangunan”, terang A Hermas Thony sebagai penggagas Perda.

Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya sedang dalam pembahasan Pansus di DPRD kota Surabaya. Foto: nng

Perda ini tidak sektoral dan hanya untuk dinas yang menerbitkan. Tetapi Perda ini menjadi ruh bagi dinas dinas lainnya dengan perda perda yang dimilikinya. Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya bisa diimplementasikan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disbudporapar, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan lainnya karena Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya adalah ruh pembangunan.

Perlu disadari bahwa Kebudayaan memiliki peran sentral dan vital dalam proses pembangunan suatu bangsa atau daerah. Kebudayaan tidak hanya sekedar aspek pelengkap, tetapi menjadi fondasi dan penggerak utama dalam pembangunan yang berkelanjutan dan bermakna.

“Perda ini mengurai semangat dalam pembangunan, yang harus dilakukan oleh segenap warga melalui segenap aturan aturan yang diatur dalam perda perda”, jelas A Hermas Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Apalagi Surabaya berstatus sebagai kota Pahlawan, yang praktiknya didasari oleh adanya semangat perjuangan dan kejuangan, maka dapat dipahami bahwa perjuangan sekarang menyesuaikan zaman.

“Jika dulu memanggul senjata. Sekarang saatnya memanggul keilmuan dan keterampilan sebagai senjata. Orang malas harus merasa malu hidup di kota yang bersemangat Juang. Maka tidak boleh gegabah dalam menjabarkan aturan aturan dalam perda ini.”, pungkas Thony. (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *