Pentingnya Logo Halal dan Lokal Pada Produk Barang dan Jasa.

Aksara

Rajapatni.com: SURABAYA – Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) dan tentunya juga sumber daya manusia (SDM). Tetapi kekayaan ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Indonesia dianugerahi kelimpahan flora, fauna, hasil bumi, serta potensi geologis dan geografis yang mendukung kekayaan SDA. Namun, kualitas SDM, terutama di bidang pendidikan dan keterampilan juga masih perlu ditingkatkan untuk bisa mengelola SDA tersebut secara optimal dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global.

Dari sebuah diskusi kecil tentang kekayaan budaya dan alam Nusantara oleh Puri Aksara Rajapatni pada Minggu petang (21/9/25), lantas mengerucut pada fenomena alam Lapindo (Lumpur Sidoarjo). Bahwa lumpur Lapindo mengandung kandungan mineral super langka, bernama logam tanah jarang (LTJ).

Semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, awalnya menjadi bencana bagi masyarakat. Ribuan warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka tenggelam akibat lumpur panas Lapindo.

Namun, dibalik itu semua, baru-baru ini terungkap bahwa lumpur Lapindo mengandung harta karun super langka, yang salah satunya bisa dipakai sebagai bahan komponen mobil listrik.

Kalau nantinya digunakan sebagai komponen sebuah produk, misalnya baterai mobil listrik, harus ada keterangan yang menegaskan bahwa komponennya adalah produk lokal, bukan komponen asing, misal dari China atau negara lainnya.

Penggunaan bahan lokal untuk produk dalam negeri adalah upaya yang mendukung perekonomian nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dan bahkan keahlian lokal untuk menciptakan produk yang bisa bersaing dengan produk asing (impor), sehingga dapat membantu meningkatkan kemandirian ekonomi, menciptakan lapangan kerja, melestarikan budaya, dan mendorong inovasi.

Secara umum adalah Ini dapat dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk lokal, mendukung UMKM, membeli bahan baku lokal, dan secara aktif mempromosikan produk-produk dalam negeri.

Terkait dengan produk produk yang telah menggunakan komponen lokal atau komponen dalam negeri, perlu ada pernyataan terbuka yang bisa diketahui publik bahwa produk itu bersertifikat lokal (telah menggunakan bahan atau komponen lokal).

Sebanding dengan open declare (pernyataan terbuka) atas produk berbahan lokal ini adalah produk yang berlogo halal. Tujuan utama logo produk halal adalah memberikan jaminan kehalalan dan keamanan produk bagi konsumen muslim, serta sebagai alat pemasaran untuk meningkatkan kepercayaan dan memperluas pangsa pasar perusahaan ke target konsumen yang lebih luas.

Sertifikat Produk Kandungan Lokal

Lokal dan Halal. Foto: par

Bersertifikat kandungan lokal memang mengacu pada Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ada. Yaitu yang dokumen resmi dari pemerintah Indonesia, yang menyatakan persentase komponen lokal (seperti bahan baku, tenaga kerja, dan proses produksi) yang digunakan dalam suatu produk atau jasa.

Sertifikasi ini penting untuk produk yang akan digunakan dalam pengadaan pemerintah, serta untuk mendorong perekonomian nasional dengan memperkuat industri lokal dan menciptakan lapangan kerja.

Sayang pencantuman logo TKDN pada produk tidak wajib dicantumkan pada produk seperti logo halal, meskipun nilai TKDN itu sendiri wajib dicantumkan pada sertifikat resmi dan daftar inventarisasi barang/jasa di laman Kemenperin.

Logo Halal wajib dicantumkan pada produk yang memiliki sertifikat halal sebagai penanda kehalalan produk bagi konsumen.

Sementara Logo TKDN (Lokal) masih bersifat opsional atau pilihan bagi industri, bukan kewajiban yang harus ditempel di kemasan produk.

Karena logo TKDN atau bisa disebut logo LOKAL (artinya telah memenuhi standar kandungan lokal) bersifat edukatif dan sebuah dorongan (gerakan) untuk menggunakan bahan bahan / komponen lokal (cinta produk lokal/dalam negeri), maka akan sangat bijak bila produk barang atau jasa memiliki logo lokal seperti halnya barang dengan logo halal.

Produk lokal, yang melibatkan bahan dan tenaga kerja, merujuk pada barang atau jasa yang seluruh atau sebagian besar produksinya menggunakan sumber daya alam lokal, keterampilan, dan kebudayaan setempat, seperti batik, tenun, kerajinan ukir, serta berbagai hasil pertanian dan olahan makanan yang diproduksi oleh masyarakat setempat.

Ini menunjukkan produk yang berkearifan lokal mulai dari bahan SDA hingga SDM.

 

Dukung Praktik Penulisan Aksara Tradisional

Kemasan kopi bubuk murni Berontoseno. Foto: ist.

Kita tau Logo Halal, yang digunakan pada kemasan semua produk barang, menggunakan aksara Arab secara nasional. Produk apapun dimanapun menggunakan satu logo yang sama. Produk kacang Bali di Bali, produk jenang dodol di Bogor, produk tape Bondowoso di Jawa Timur beraksara sama حلا dengan model logo yang sama.

Akan berbeda dengan logo lokal, bila aksara lokal digunakan untuk menandai barang yang diproduksi secara lokal. Produk di Bali akan menggunakan Aksara Bali, produk di Jawa Barat menggunakan Aksara Sunda, produk di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY menggunakan aksara Jawa. Kemasan Produk barang bisa menjadi etalase dan promosi penulisan aksara tradisional Nusantara.

Apalagi saat ini Indonesia sedang mengajukan atau menominasikan praktik penulisan aksara tradisional ke UNESCO. Penggunaan logo lokal dengan menggunakan aksara lokal yang bertuliskan lokal dapat mendorong penggunaan aksara lokal secara nasional sebagai identitas bangsa. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *