Budaya Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Langkah yang mulanya kecil tapi dengan tekad besar dan bulat itu akhirnya terus bergulir bagai bola salju. Langkah itu kini sampai pada Panggilan Sidang perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya terkait dengan absennya regulasi tentang Aksara, semakin selangkah lebih maju.
Dalam sidang lanjutan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan:

Dengan ini memberitahukan: Bahwa dalam rangka pemeriksaan Permohonan Nomor 388/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mahkamah Konstitusi memberitahukan agar Akhmad Fikri selanjutnya disebut sebagai Pemohon; yang memberikan kuasanya kepada Asa Fadilah Ginting, dkk untuk hadir dalam Sidang Panel yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 09 November 2026
Waktu : 15:15 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2. Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Acara : Perbaikan Permohonan (II).

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Guna ketertiban penyelenggaraan persidangan Mahkamah Konstitusi menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, sehingga kehadiran Pemohon dapat dilakukan secara daring (online) berdasarkan persetujuan Mahkamah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah 1 (satu) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide Pasal 31 PMK No. 7 Tahun 2025).
Daftar nama kehadiran Pemohon wajib disampaikan melalui link yang disediakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum hari persidangan dan menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat hari Senin, tanggal 09 November 2026 pukul 12.00 WIB sebagaimana telah diperintahkan dalam sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan
Demikian surat ini disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi.
Plt. Panitera
Wiryanto.
Itulah suara pemerhati budaya dan agen perubahan kebudayaan demi penataan dan pengelolaan aset budaya yang memang menjadi identitas budaya yang memang masih hidup di negerinya sendiri.
Inti dari pernyataan tersebut di atas adalah pentingnya menjaga aset budaya agar tetap lestari dan menjadi identitas yang hidup di masyarakatnya sendiri, bukan sekadar menjadi pajangan masa lalu. (PAR/nng)
