Komparasi Cagar Budaya Darmo (Surabaya) dan Nijmegen (Belanda).

Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Kawasan cagar budaya Perumahan Darmo Surabaya menjadi wahana pembelajaran tentang Urban Heritage. Sebagai perbandingan dengan Darmo adalah kota kecil di tepian sungai Waal, Belanda, yang bernama Nijmegen, dimana di kota ini ada kawasan dimana pernah ada lingkungan pabrik yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya (Urban Heritage Landscape).

Maka peninggalan yang ada di kawasan itu baik berupa bangunan bangunan pabrik maupun perumahannya dijaga keberadaannya dengan pola adaptive reuse. Adaptive Reuse adalah penggunaan kembali bangunan yang ada untuk tujuan selain tujuan awal dibangun atau dirancang. Ini juga dikenal sebagai daur ulang.

Bahkan untuk pembangunan bangunan bangunan baru di sekitarnya seperti perumahan baru dibuat serasi secara arsitektur. Ini untuk menjaga kesan kawasan kota Nijmegen.

 

Kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo.

Kawasan cagar budaya perumahan Darmo ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya karena nilai historis dan tata arsitekturnya yang rapi sejak awal. Ini menjadikannya real estate pertama di Jawa Timur dengan perencanaan yang baik menurut Surabaya.go.id.

Selain itu, bangunan bangunan di kawasan ini memiliki arsitektur khas kolonial Belanda, seperti gaya Amsterdam School, yang memiliki nilai ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.

Beberapa poin penting terkait nilai cagar budaya Perumahan Darmo adalah Perumahan Darmo merupakan saksi bisu perkembangan kota Surabaya, terutama pada masa kolonial Belanda, dan menjadi bukti perkembangan berbagai aspek kehidupan pada masa itu. Kawasan ini disebut Bovenstad.

Bangunan-bangunan di Perumahan Darmo memiliki nilai arsitektur tinggi, dengan gaya Amsterdam School yang khas dan menjadi contoh perencanaan tata kota Surabaya yang rapi pada masanya.

Selain itu keragaman bangunan ini dapat menjadi wahana edukasi tentang arsitektur kolonial, perkembangan kota Surabaya, serta nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

Karena Perumahan Darmo mencerminkan perpaduan budaya Eropa, khususnya Belanda, dengan budaya lokal, selanjutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah Surabaya.

Karena nilai penting itulah, maka Penetapan sebagai kawasan cagar budaya bertujuan untuk melindungi dan melestarikan bangunan-bangunan yang berbentuk perumahan bersejarah ini agar tidak mengalami kerusakan atau punah akibat modernisasi.

Meskipun ada beberapa bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, penting untuk dicatat bahwa tidak semua bangunan di kawasan Darmo termasuk dalam daftar cagar budaya. Namun, bangunan bangunan lain yang tidak berstatus cagar budaya juga perlu diperhatikan agar tetap serasi dengan lingkungan sekitar dan tidak menghilangkan ciri khas kawasan Darmo.

 

Perlindungan dan Penataan

Penataan kawasan cagar budaya itu sesungguhnya merujuk pada serangkaian upaya untuk mengelola dan mengatur suatu area, yang memiliki nilai sejarah, budaya, atau arkeologis yang signifikan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan kawasan tersebut secara berkelanjutan, sambil tetap menjaga keaslian dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Memperhatikan undang undang cagar budaya bahwa penataan kawasan cagar budaya sesungguhnya melibatkan beberapa aspek, antara lain:

 

Zonasi

Menentukan batas-batas kawasan dan membaginya menjadi zona-zona dengan fungsi dan aturan yang berbeda. Misalnya, zona inti untuk pelestarian ketat, zona penyangga untuk perlindungan, dan zona pengembangan untuk kegiatan yang mendukung pelestarian.

 

Pengaturan Pemanfaatan Ruang.

Disini diperlukan untuk menentukan jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan cagar budaya, serta mengatur tata bangunan dan infrastruktur agar sesuai dengan karakter kawasan.

 

Pelestarian Fisik

Melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan revitalisasi bangunan, struktur, atau situs yang termasuk dalam cagar budaya.

 

Pengembangan Berkelanjutan

Mengembangkan kawasan cagar budaya sebagai daya tarik wisata, pusat pendidikan, atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan kelestarian.

 

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Memastikan bahwa peraturan dan kebijakan yang berlaku harus ditaati, serta melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Dengan penataan yang baik, kawasan cagar budaya dapat menjadi aset penting bagi daerah, baik dari segi pelestarian warisan budaya, pengembangan pariwisata, maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 

Darmo dan Nijmegen

Darmo di Surabaya (Indonesia) dan Nijmegen di Belanda sama sama memiliki nilai penting bagi dunia pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, budaya dan pariwisata.

Berbagi wawasan Cagar Budaya di kota Nijmegen Belanda. Foto: nng

Kawasan bekas pabrik di tepian sungai Waal di kota Nijmegen dijaga dan dilestarikan untuk mendukung kawasan kota tua Nijmegen. Nijmegen adalah salah satu kota tertua di Belanda, dan jejak Romawi sangat terlihat di kota ini. Kota ini didirikan pada masa Romawi Kuno dan dikenal dengan nama Noviomagus, yang berarti “Pasar Baru”.

Bekas kota dari zaman Romawi di bawah kota Nijmegen. Foto; nng

Darmo adalah “Kota Baru” yang di eranya umum disebut Bovenstad. Kawasan ini menjadi wujud perkembangan kota Surabaya, yang sebelumnya terkonsentrasi di kawasan Jembatan Merah, yang umum disebut Benedenstad. Benedenstad dan Bovenstad menjadi contoh perbandingan yang menggambarkan perkembangan Surabaya diera kolonial.

Kota kuno di bawah tanah kota Nijmegen. Foto: nng

Bagaimana kita menyikapi Kawasan Cagar Budaya di kota Surabaya? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *