Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Membuat modul materi ajar hampir mirip dengan menyusun sebuah aturan guna menata, mengelola dan memanfaatkan sumber daya demi kepentingan bersama. Mengelola sumber daya, yang ada di suatu daerah, seperti sumber daya alam (SDA), sumber daya budaya (SDB) dan sumber daya manusia (SDM), bagaikan menyusun kurikulum pembangunan. Siapa melakukan apa dengan cara bagaimana.
Mengelola tiga sumber daya ini sebenarnya adalah menata hubungan antara alam, budaya, dan manusia dalam satu sistem yang saling mempengaruhi.
Alam menyediakan sumber daya dan lingkungan bagi kehidupan manusia. Sementara budaya adalah cara bagaimana manusia berinteraksi dengan alam. Budaya juga berperan dalam membentuk cara manusia memahami dan memanfaatkan alam. Sedangkan manusia adalah makhluk hidup, yang memiliki kemampuan berpikir, berkreasi, dan berinteraksi dengan alam dan budaya. Manusia sebagai pelaku dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mewariskan budaya kepada generasi mendatang.

Itulah yang tergambar dalam perancangan suatu aturan di daerah, yang umum disebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di suatu daerah pasti ada sumber daya alam, sumber daya budaya dan ada masyarakat sebagai sumber daya manusia (SDM).
Jika ketersediaan sumber daya di suatu daerah tidak ditata siapa melakukan apa dengan cara bagaimana, maka daerah itu akan mengalami kekacauan dan ketidakstabilan.
Tanpa aturan akan terjadi pelanggaran hak asasi, kerusuhan, dan kejahatan yang merajalela. Kehidupan sosial menjadi tidak teratur, dan kepentingan individu akan lebih diutamakan daripada kepentingan bersama, yang pada akhirnya dapat menghancurkan tatanan sosial. Ini bagaikan hukum rimba. Siapa kuat akan menang.
Karenanya di suatu daerah ada aturan aturan sesuai dengan bidangnya. Sebagai suatu contoh adalah bidang kebudayaan yang ditata dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.
Di Surabaya ada sumber sumber daya yang tersedia di bumi Surabaya, baik alamnya, budayanya dan nilai nilai yang terkandung di dalamnya. Sementara manusia adalah pelaku dalam pengelolaan sumber yang tersedia.
Karenanya, dalam pemajuan nilai kejuangan, di masukkanlah Object character building sebagai upaya mempersiapkan anak anak menyongsong masa depan pribadinya maupun daerahnya serta negaranya supaya berhasil dalam menyambut dan memasuki Indonesia emas di tahun 2045.
Dalam karakter building ini isinya adalah 18 nilai karakter pendidikan nasional dimana dalam praktik praktik kehidupan sehari hari, 18 nilai karakter pendidikan ini harus diajarkan sebagai wujud implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.
Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya sejatinya tidak hanya mengatur apa yang ada sekarang, tetapi mempersiapkan generasi muda (anak anak Surabaya) untuk ikut handarbeni pembangunan daerah.
Handarbeni adalah sebuah konsep atau filosofi yang berasal dari budaya Jawa, yang berarti merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab atas sesuatu, seperti sebuah tempat atau komunitas, kota atau bahkan negara. Konsep ini mencakup tindakan nyata untuk ikut serta dalam memelihara dan memajukan entitas tersebut. (PAR/nng)