Gagasan Usulkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk HB II Sebagai Bentuk Implementasi Nilai Kejuangan & Kepahlawanan Kota Pahlawan Surabaya.

Budaya

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Aksara (Jawa dan Pegon) adalah cermin budaya. Keduanya menjadi cermin hidup, yang merangkum identitas, nilai luhur, dan sejarah peradaban Nusantara dan menunjukkan bagaimana masyarakat lokal mengolah bentuk tulisan untuk merawat bahasa, agama, serta kearifan lokal.

Ribuan manuskrip asal Keraton Yogyakarta beraksara Jawa dan Pegon (Arab-Jawa) pernah dijarah oleh pasukan Inggris pimpinan Thomas Stamford Raffles dan John Crawfurd saat peristiwa Geger Sepehi pada Juni 1812.

Fisik naskah kuno tersebut kini disimpan di The British Library di London, Inggris. Adapun ringkas sejarah dan kondisi Manuskrip itu adalah sebagai berikut.

 

Peristiwa Penjarahan:

Hampir seluruh isi perpustakaan dan arsip kesekretariatan Keraton Yogyakarta diangkut oleh pihak Inggris pada masa pendudukan (1811–1816).

Jenis Aksara: Koleksi tersebut mencakup naskah sastra, babad, dan epos (seperti Serat Menak) yang ditulis menggunakan aksara Jawa tradisional maupun huruf Pegon.

Benda benda itu sebetulnya merupakan cermin agung budaya Jawa dan Nusantara karena memuat nilai luhur, sejarah, sastra, filsafat hidup, serta tradisi leluhur yang membentuk identitas bangsa.

Benda benda itu termasuk lainnya seperti wayang, keris, tombak dan pusaka pusaka lainnya adalah harta benda kerajaan, yang dirampas Inggris pada 1812 pada masa Raja Sri Hamengkubuwana II. Raja memang gagal menyelamatkan keraton setelah perlawanan gigih melawan kekuatan asing baik secara diplomasi maupun fisik, termasuk dirinya sendiri diturunkan dari tahta kerajaan dan dibuang ke pengasingan di Penang.

Peristiwa Geger Sepehi 1812 itu telah memporak-porandakan keraton dan menghancurkan tata Krama dan tradisi/budaya Jawa yang menjadi filosofi bangsa Jawa. Peristiwa ini merupakan penyerbuan dan penjarahan besar-besaran oleh pasukan kolonial Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles terhadap Keraton Yogyakarta.

Peristiwa ini prinsipnya meruntuhkan kedaulatan politik Mataram (bangsa), menyebabkan Sri Sultan Hamengkubuwana II diturunkan paksa lalu diasingkan, serta mengakibatkan ribuan naskah kuno, pusaka, dan harta karun keraton dijarah.

 

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya”

Kini, waktu telah berganti dan sebagai bangsa besar, yang menghormati jasa leluhur bangsanya, siapa lagi yang bisa menghormati tokoh tokoh leluhurnya?. Tentulah bangsa itu sendiri, bukanlah bangsa yang memporak porandakan.

Pesan Presiden Pertama Soekarno. Foto: ist

Maka, sudah sepatutnya kita sebagai generasi penerus bangsa mengenang dan menghargai jasa para leluhur yang telah mengusung bangsa ini dengan jerih payah dan perjuangannya. Generasi penerus bangsa layak mengisi kemerdekaan melalui sikap rela berkorban, kerja keras, disiplin, dan menghormati serta menghargai para leluhur.

Salah satu wujud penghormatan tinggi leluhur bangsa itu adalah memberikan jasa kehormatan meski berupa usulan karena yang memberikan jasa kehormatan itu adalah negara.

 

Penghormatan

Pemberian jasa kehormatan, yang umum disebut gelar Pahlawan Nasional, merupakan bentuk penghormatan tinggi kepada tokoh, yang berjasa besar bagi negara Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden.

Bangsa yang besar tidak hanya rakyat yang diminta menghormati para leluhurnya, tetapi juga negara yang juga harus dengan iklas dan rela memberi penghormatan itu.

Pengusulan gelar Pahlawan Nasional pada dasarnya adalah mensyaratkan dan yang diusulkan adalah tokoh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, penentuan kelayakan memang didasarkan pada lingkup jasa dan dampak perjuangan yang bersifat nasional, bukan sekadar batas administratif asal pengusul.

Surabaya sebagai kota Pahlawan layak andil dalam pengusulan tokoh tokoh diluar batas wilayah Surabaya dan Jawa Timur sebagai bentuk ekspresi nilai kepahlawanan yang bersifat nasional.

Apalagi tokoh, yang satu ini memiliki keterkaitan kuat dengan nilai budaya yang juga sedang diusung Surabaya dalam Raperda, yang berbunyi “Raperda Pemajuan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya”. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *