Budaya, sejarah
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Ini adalah catatan atas Sosialisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya yang ang digelar pada Rabu (20/5/26). Berikut catatan itu yang sengaja ditulis untuk publik agar publik Surabaya ikut mengetahuinya.

Saya tidak usul atas paparan sosialisasi Raperda P emajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya, yang digelar pada Rabu pagi (20/5/26) oleh Pemerintah Kota Surabaya di Gedung Wanita Surabaya, tapi lebih mempertanyakan MENGAPA obyek Aksara, yang menjadi dasar Raperda Inisiatif Dewan ini kok hilang ?
Objek Aksara dan nilai kejuangan Surabaya adalah nilai lokal, yang mendasari Raperda sebagai turunan dari UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Objek Aksara ini sudah dibahas melalui serangkaian rapat rapat Pansus di DPRD Surabaya. Tapi dalam draft Raperda, yang di sosialisasikan oleh Pemerintaj Kota ternyata menjadi tidak ada (Hilang). Mengapa?
Jika menurut pak Listyo sebagai nara sumber dalam acara tersebut menyatakan bahwa aksara menjadi bagian dari bahasa, pertanyaanya sejauh manakah output pembelajaran aksara (jawa) yg dihasilkan selama ini ???
Sudahkah semua siswa yg belajar bahasa bisa membaca aksara jawa yg notabene aksara leluhur dan bumi yg kita pijak ini ????
Kalau aksara dikatakan bagian dari bahasa, pada pasal berapakah yg menjelaskan pemajuan aksara menjadi bagian dari pemajuan Bahasa ??? Dimanakah letaknya, dan mengapa dalam draft yang disosialisasikan tidak ada kata dan bahkan tidak ada satu huruf pun, yang mengacu pada upaya pemajuan aksara ?
Padahal aksara perlu dimajukan sebagai dukungan dalam pemajuan objek Manuskrip sebagai salah satu dari 10 OPK.
Dalam draft itu tidak ada frasa, kata dan huruf, yang mengacu pada pemajuan aksara. Aksara beda dari Bahasa. Belajar bahasa bukan berarti belajar aksara.
Aksara adalah sistem visual untuk merekam bahasa, bukan bahasa itu sendiri. Belajar aksara berarti melatih pengenalan visual dan motorik untuk menuliskan bunyi, sedangkan belajar bahasa berarti memahami makna, kosakata, dan tata bahasa. Keduanya adalah keterampilan yang berbeda.
Orang belajar bahasa, belum tentu bisa aksara.
Kemampuan berbahasa (lisan) dan kemampuan membaca/menulis (aksara) adalah dua keterampilan yang sangat berbeda.
Banyak penutur bahasa yang fasih berbicara tetapi buta aksara.
Apalagi secara historis dan kultural kata kota Surabaya bersumber dari tulisan Śūrabhaya (ꦯꦹꦫꦨꦪ = Jawa baru) yg memiliki arti berani menghadapi bahaya, sebagaimana terdapat dalam prasasti Canggu (dalam aksara Jawa kuno).
Karena kebanyakan orang tidak paham/mengerti Aksara, akhirnya kosa kata Śūra atau Çūra dianggap sama dengan kosa kata Sura.
Śūra berarti berani (bahasa Sansekerta). Sura berarti minuman keras yang memabukkan (Bahasa Sansekerta).
Makna itu baru dapat dikenali atau dimengerti melalui pembelajaran aksara.
Dalam Raperda ini tidak menyinggung upaya pembelajaran atau pemajuan aksara. Bahkan tidak tersebut sama sekali baik dalam kata maupun huruf.
Bagaimana bisa memajukan Manuskrip jika tidak ada acuan untuk pembelajaran Aksara?
Sekali lagi Justru Aksara menjadi dasar dibuatnya Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya sebagai objek lokal (local wisdom) Surabaya.
Kata Surabaya bersumber dari prasasti, yang ditulis dalam aksara.
1. Aksara ada pada prasasti Canggu sebagai sumber primer sejarah Surabaya.
2. Inskripsi aksara Jawa ada di komplek Sunan Ampel.
3. Inskripsi aksara Jawa ada pada prasasti Masjid Kemayoran.
4. Inskripsi aksara Jawa ada di kompleks pemakaman para Bupati Surabaya.
5. Aksara Jawa adalah produk peradaban dan budaya sebagai identitas bangsa.
Sekali lagi Raperda dibuat untuk menterjemahkan Undang undang dan mencari kekhasan dalam rangka penguatan identitaslokal yang tidak ada dalam Undang Undang yang sifatnya umum nasional.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memang dibentuk sebagai instrumen otonomi daerah untuk mengatur kekhasan, potensi, dan kearifan lokal yang belum atau tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang nasional. (PAR/nng)
