Aksara Nusantara Dianaktirikan kah? Dianggap Haram kah ? Aksara Nusantara Tumbuh dan Berkembang di Luar Regulasi.

Budaya Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memang dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi kekayaan budaya Indonesia, namun aksara Nusantara tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Aksara Nusantara tidak tertulis secara harfiah, karena aksara Nusantara dianggap dilindungi dan dipayungi secara implisit melalui beberapa kategori OPK, seperti:

• Tradisi Lisan:

• Manuskrip: Naskah-naskah kuno

• Bahasa:

Jelaslah itu? Jangan jangan akan menimbulkan interpretasi dan persepsi yang berbeda beda di tingkat bawah…..dan itu sudah terjadi.

Ketiga objek itu sesungguhnya memiliki pendekatan yang berbeda dengan pemajuan aksara. Tradisi lisan, manuskrip, bahasa, dan aksara sungguh memiliki karakteristik unik yang menuntut pendekatan serta metodologi yang berbeda.

Aksara bertindak sebagai sistem pengkodean visual (grafis) yang menjembatani bahasa, manuskrip, bahkan tradisi lisan yang didokumentasikan. Oleh karena itu, metodologi pemajuan aksara tidak bisa disamakan dengan ketiga objek lainnya.

 

Tradisi Lisan Vs. Pemajuan Aksara

• Tradisi Lisan: Berfokus pada aspek performa, memori kolektif, dan transmisi audiovisual. Metodologinya meliputi perekaman lapangan (audio/video), wawancara dengan maestro, revitalisasi penuturan, serta perlindungan komunitas adat.

• Pemajuan Aksara: Berfokus pada kodifikasi visual dan standardisasi grafis. Metodologinya melibatkan digitalisasi karakter (seperti pendaftaran ke Unicode) dan pembuatan font (tipografi) agar aksara tersebut dapat diketik di perangkat modern.

 

Manuskrip (Naskah Kuno) Vs. Pemajuan Aksara

• Manuskrip: Berfokus pada fisik benda (artefak) dan kandungan teksnya. Metodologinya adalah filologi (kritik teks), konservasi fisik kertas/lontar agar tidak rusak, katalogisasi, serta alih media (pemotretan/pemindaian).

• Pemajuan Aksara: Berfokus pada sistem tulisan yang digunakan di dalam manuskrip tersebut. Metodologinya adalah mengekstrak grafem (bentuk huruf), mempelajari paleografi (perkembangan bentuk tulisan), dan menghidupkan kembali fungsi aksara tersebut agar tidak hanya mandek sebagai pajangan di dalam naskah kuno.

 

Bahasa Vs. Pemajuan Aksara

• Bahasa: Berfokus pada sistem komunikasi, fonologi (bunyi), tata bahasa, dan kosakata. Metodologinya adalah pemetaan bahasa, penyusunan kamus, serta pembiasaan komunikasi lisan sehari-hari.

• Pemajuan Aksara: Berfokus pada bagaimana bunyi bahasa tersebut disimbolkan. Sebuah bahasa bisa saja hidup tanpa aksara (menggunakan alfabet Latin), namun pemajuan aksara bertujuan untuk mempertahankan jati diri ortografis asli bahasa tersebut. Metodologinya adalah integrasi ke dalam kurikulum pendidikan formal (calistung aksara daerah) dan kampanye visual di ruang publik (papan nama jalan, logo, dll.).

 

Mengapa Masih Dianggap Belum Cukup?

Aksara Nusantara kaya . Foto: ist

Bagi para pegiat, tidak adanya kata “aksara” secara eksplisit menimbulkan beberapa celah hukum.

• Kurangnya Standarisasi Digital: Pelindungan aksara di era digital (seperti digitalisasi font dan pendaftaran ke Unicode) memerlukan payung hukum yang spesifik.

• Ketidakpastian Anggaran: Program revitalisasi aksara daerah seringkali tidak menjadi prioritas karena tidak tercantum jelas sebagai objek mandiri.

• Tumpang Tindih Regulasi: Penanganan aksara sering kali terbagi atau terabaikan di antara lembaga kebudayaan dan lembaga kebahasaan.

Ketiga alasan ini adalah nyata adanya dan sudah terjadi!!! Aksara bukan sekadar alat komunikasi atau rangkaian tanda grafis, melainkan penjaga memori peradaban, cerminan sejarah, serta identitas visual asli suatu bangsa. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *