Heru Nugroho (PANDI): Memangnya Indonesia Memiliki Aksara Sendiri Selain Aksara Nusantara?

Budaya Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Ada cerita menarik dari Heru Nugroho, salah seorang anggota pendiri PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), sebuah organisasi nirlaba yang berbadan hukum sejak 29 Desember 2006 dan merupakan komunitas internet bersama Pemerintah Indonesia.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendigitalisasi dan mendaftarkan Aksara Jawa (Hanacaraka) ke UNESCO agar bisa digunakan sebagai nama domain internet melalui kerja sama dengan lembaga internasional seperti ICANN.

Selanjutnya UNESCO turut mendukung upaya PANDI dalam program digitalisasi aksara Nusantara guna melestarikan warisan budaya lokal ke dalam ekosistem digital global.

Akhirnya pada awal Oktober 2026, ICANN resmi menerbitkan standar teknis Second-Level Reference Label Generation Rules (LGR) untuk aksara Jawa.

Berkat aturan tersebut, aksara Jawa dapat langsung diterapkan dan digunakan secara resmi pada nama domain tingkat dua di internet.

Wujudnya adalah alamat website yang ditulis langsung menggunakan huruf Carakan (huruf Jawa asli) di bagian depan, lalu diikuti dengan akhiran domain utama (seperti .id).

Contoh konsep visualnya adalah 

ꦏꦿꦠꦽꦤꦿ.id (misalnya untuk kata “Kraton.id”) atau ꦱꦸꦫꦧꦪ.id (untuk kata “Surabaya.id”.

Ini sebuah pencapaian yang didapat dari munculnya kesadaran budaya. Sayangnya, hal ini, tentang aksara, belum diatur dalam regulasi di Indonesia, apalagi tentang digitalisasi aksara.

“Sesuatu yang belum diatur dalam Undang Undang adalah boleh dilakukan, bukannya melawan undang undang”, kata A H Thony, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Pernyataan Thony mencerminkan salah satu asas hukum paling mendasar dalam hukum pidana dan tata negara, yang dikenal sebagai Asas Legalitas atau dalam bahasa Latin disebut Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan undang-undang yang mendahuluinya).

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia), yang menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Hal tersebut senada dengan cerita Heru Nugroho, anggota pendiri PANDI ketika menjumpai penulisan aksara Jawa di atas penulisan aksara Latin di wilayah Bali.

“Apakah ada aturan yang melarang dan apakah dalam regulasi kita, ada regulasi yang menyatakan secara eksplisit tentang aksara?”, tanya Heru.

Mulai dari UUD 45; UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan TIDAK ada diksi yang menyebut dan mengatur tentang Aksara Nusantara.

Heru Nugroho, anggota pendiri PANDI. Foto: ist

“Lantas mengapa penulisan aksara Bali di atas aksara Latin di Bali diributkan. Memangnya Indonesia memiliki aksara sendiri dan asli selain aksara Nusantara ?” lanjut Heru dengan nada bertanya.

Penempatan penulisan aksara Nusantara di atas aksara Latin itu karena upaya menghargai aksara sendiri. Demikian kata pendiri Puri Aksara Rajapatni, Ita Surojoyo.

“Aksara Latin/Romawi itu aksara asing, import dari Eropa yang dibawa oleh bangsa Eropa ketika masuk ke Nusantara”, tambah Ita Surojoyo.

Memang sebelum bnagsa Eropa masuk dan menjajah bangsa Nusantara, penulisannya menggunakan aksara daerah, buktinya adalah prasasti dan manuskrip.

Ita Surojoyo mengenalkan aksara jaw Ake jajaran perbankan di Bank Indonesia. Foto: ist

Karenanya, banggalah dengan penulisan aksara daerah. Upaya berbangga ini telah diwujudkan secara sadar ke berbagai pihak baik secara lokal, regional, nasional dan bahkan Internasional. Terakhir Puri Aksara Rajapatni, melalui Ita Surojoyo, mengenalkan aksara Jawa ke jajaran wanita Perbankan dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda di Bank Indonesia. (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *