Berstatus Pahlawan Nasional: Administrasi Mengalahkan Substansi.

Sejarah

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Kesadaran sejarah, cinta kepada Ibu Pertiwi, dan rasa hormat kepada pejuang sering kali sulit diakomodasi secara nyata dalam kebijakan atau ruang sosial modern karena adanya tarikan antara kepentingan pragmatis, pergeseran nilai global, dan komersialisasi ruang publik yang sering mengabaikan nilai-nilai dasar kebangsaan.

Bukan rahasia lagi bahwa kebijakan sering berfokus pada pertumbuhan ekonomi cepat dan keuntungan jangka pendek, bukan pada esensi pelestarian identitas atau sejarah.

Ini yang pada akhirnya kerap menimbulkan anggapan bahwa nilai kebangsaan kian tipis, sehingga muncul statement “kecolongan” atau “kurang kewaspadaan”. Sementara ketika kesadaran dan kewaspadaan terus meningkat, justru kebijakan berjalan lambat atau kurang seiring dengan tumbuhnya kesadaran.

Semoga kesadaran kolektif tersebut benar-benar dapat diwadahi melalui kebijakan nyata yang sesuai harapan karena pada hakikatnya, kesadaran dapat turut menjaga nilai nilai luhur bangsa dan masyarakat dapat memanfaatkannya.

Persoalan ini bagai yang terjadi dengan trah Hamengkubuwono II yang berupaya mengusulkan moyangnya, Hamengkubuwono II, sebagai Pahlawan Nasional, yang ternyata masih dirasa sulit. Bukan pada substansi nilai kejuangan dan kepahlawanannya tetapi pada prosedur dan administrasi. Ini yang namanya prosedur mengalahkan substansi.

Status Pahlawan Nasional Bingkai nilai nilai luhur sosok Pahlawan. Foto: ist

Ungkapan “prosedur mengalahkan substansi” ini sebenarnya menggambarkan situasi ketika aturan administratif, formalitas, atau tahapan kaku diutamakan secara berlebihan sehingga mengabaikan tujuan utama (sejati) mengenai kebenaran materiil dari sebuah persoalan.

Persoalannya adalah Hamengkubuwono II, raja kedua Mataram Islam Ngayogyakarta Hadiningrat, yang gigih melawan bangsa asing demi Kedaulatan kerajaan (bangsa), belum mudah mendapat pengakuan sebagai pahlawan nasional seperti halnya Pangeran Diponegoro (Jawa), Hasanuddin (Makassar) dan Pattimura (Ambon).

Pemberian status Pahlawan Nasional dapat mendorong pendokumentasian kisah sejarah dan heroisme sosok terkait menjadi lebih termanfaatkan oleh masyarakat. Status Pahlawan Nasional menjadi bingkai nilai nilai luhur dari sosok terkait.

Disadari bahwa Status Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan tertinggi resmi di Indonesia, yang merefleksikan keteladanan, integritas moral, serta pengorbanan luar biasa dari sosok terkait bagi bangsa dan negara. Gelar ini membingkai nilai-nilai luhur agar dapat diwariskan dan diimplementasikan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keturunan dari Hamengkubuwana II yang berputra 80 orang dari permaisuri dan selir selirnya pada saat itu (terhitung dari tahun wafatnya: 1828), maka sekarang, yang sudah generasi 7 atau 8, jumah keturunan (trah) sangat banyak yang tersebar di berbagai daerah lintas provinsi secara nasional, termasuk mereka yang berdomisili di Jawa Timur. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *