Perlunya Perlindungan Aksara, Bahasa dan Sastra Bagi Surabaya.

Budaya, Aksara, Bahasa

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Aksara Daerah dan Bahasa Jawa Subdialek Arekan (Surabaya) adalah identitas khas kultural. Sementara bahasa masyarakat Arek Surabaya sendiri bersifat egaliter, terbuka, dan heroik. Sifat Heroik ini menegaskan sifat kepahlawanan yang sudah disandang Surabaya sebagai kota Pahlawan.

Secara kultural dan sosial masyarakat Surabaya pada ratusan tahun lalu sudah menggunakan aksara daerah (Jawa dan Pegon) sebagai bentuk tradisi tulis dalam kehidupan sehari hari baik formal (resmi) dan sehari hari. Mereka sudah mengenal aksara tradisional lebih awal daripada aksara asing (Latin).

Penggunaan aksara Jawa dan Pegon dalam sebuah surat untuk pengembalian keris Sunan Giri. Tahun 1772 M. Foto: mir

Sementara Status Kepahlawanan dalam identitas Surabaya sebagai Kota Pahlawan telah disandang Surabaya sejak 10 November 1950 berdasarkan penganugerahan langsung oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

 

Aturan Itu Penting

Perlunya aturan untuk perlindungan budaya. Foto: wiki

Karena latar belakang itulah, maka perlu ada aturan khusus untuk melindungi dan pelestarian kedua objek itu (aksara dan bahasa Arekan). Hal itu penting karena dapat memberikan kepastian hukum, yang sekaligus dapat mengubah pelestarian yang selama ini bersifat himbauan menjadi aturan hukum yang mengikat seluruh elemen masyarakat Surabaya.

Melalui aturan itu diharapkan bisa melindungi aksara daerah dan bahasa daerah dialek Suroboyoan dari risiko tergerus oleh bahasa dan budaya global atau modern.

Ini sekaligus menjadi instrumen resmi untuk memberikan apresiasi kepada pihak, yang konsisten merawat nilai kedaerahan dan menegaskan ciri khas kultural masyarakat Arek Surabaya.

Aksara Daerah memang sudah diusulkan melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Surabaya untuk melengkapi upaya Pemajuan Kebudayaan di Surabaya, namun kiranya kurang terperinci dalam pengaturannya.

Bahasa memang sudah masuk dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU no 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, namun akan lebih pas bila aksara dan Bahasa serta Sastra bisa diatur tersendiri dalam Perda Khusus.

Aksara, Bahasa, dan Sastra membentuk rantai sebab akibat yang utuh dalam peradaban: aksara adalah lambang visual yang memicu bunyi bahasa, bahasa yang tersusun menjadi sebab lahirnya karya, dan sastra menjadi wujud estetika akibat pengolahan unsur kata tersebut.

 

Kebanggaan

Bahasa Arekan . Foto: wiki

Surabaya bangga dengan fakta bahwa bahasa Areknya adalah wujud instrumen perjuangan. Sedangkan aksara daerahnya (Jawa dan Pegon) adalah fakta tradisi penulisan oleh masyarakat Surabaya ratusan tahun lalu. Terlalu sayang jika aksara dan bahasa Surabaya ini hilang karena budaya global.

Aturan Khusus (Perda) ini sekaligus melindungi Bahasa Arekan, yang kerap dianggap kasar dan tidak sopan jika dibandingkan dengan bahasa Jawa Mataraman. Bahasa Jawa Arekan adalah simbol kebanggaan karena fungsinya sebagai instrumen komunikasi dalam suatu perjuangan.

Jangan membandingkan antara apel dan jeruk. Bisa dianalogikan Apel adalah bahasa Jawa Mataraman. Sedangkan Jeruk adalah Bahasa Jawa Arekan. Inilah salah satu fungsi Perda Aksara, Bahasa dan Sastra.

Perlu diketahui bahwa Bahasa Jawa Subdialek Arekan adalah bahasa tersendiri yang merupakan cabang dari Basa Jawa. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *