Hari Pajak Nasional: Bagaimana Nasib Eks Penjara Kalisosok? Diduga Nilai Piutang Pajak Selama 30 Tahun Mencapai Rp. 300 miliar.

Sejarah

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang momen bersejarah saat istilah pajak pertama kali dibahas dalam rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

 

Kilas Balik

Tahun 1988 Saya sudah mulai bekerja untuk perusahaan biro perjalanan wisata, yang beroperasi di Surabaya dengan jaringan yang tersebar di Eropa. Salah satu obyek wisata Surabaya adalah Jembatan Merah, yang menjadi andalan bernarasi tentang kota perjuangan yang terkait denganperistiwa 10 November 1945.

Kala itu di tahun 1980-an hingga 1990-an masih ada terminal Jembatan Merah sehingga, yang menjadi obyek bernarasi adalah Jembatan legendaris Jembatan Merah dan Penjara Kalisosok, yang masih memiliki sisa sisa kehidupan dari lembaga Pemasyarakatan. Jelas, tamu tamu wisatawan tidak bisa masuk. Yang bisa dilakukan hanya bisa bernarasi (bercerita) di luar tembok sambil mengelilingi tembok penjara dari luar.

Tamu tamu (wisatawan) pun sejatinya ingin masuk seiring dengan cerita cerita yang didapatkan. Banyak wisatawan yang semakin banyak ingin masuk di penghujung dekade 1990-an karena kunjungan wisata di Surabaya melonjak.

Paket Surabaya City Tour ramai. Waktu itu belum ada konsep Kota Lama Surabaya tapi paket tour yang ditawarkan ke jaringan Eropa sudah mencakup kawasan Jembatan Merah. Tamu tamu manca negara ini ingin melihat bagaimana di dalam penjara Kalisosok itu. Tapi ya tetap tidak bisa.

 

Jelajah Sejarah

Pernah pada suatu hari Minggu di bulan Maret 2021, dalam kaitan dengan jelajah sejarah untuk paket walking tour komunitas. Kala itu jalan sendiri dengan kawan di kota lama. Konsep Kota Lama Surabaya kala itu belum ada karena baru diresmikan pada Juli 2024 oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Pada hari Minggu itu, jalan jalan kami cukup mengitari tembok penjara Kalisosok dan berusaha mengintip dari sela sela lobang pintu penjara untuk melihat suasana dalam tembok. Kemudian perjalanan kaki sampailah pada luar tembok sisi selatan.

Disana ada stand warung yang mepet tembok yang di belakang warung terdapat banner yang “menghiasi” badan tembok. Menujulah kami kesana (warung) itu, yang pada Minggu pagi itu warung masih tutup. Lalu kami iseng menyingkap banner sebagai “penghias”. Alangkah kagetnya mendapati bahwa di balik banner itu tembok sudah berlobang.

Dari lobang itu, terlihat ada kegiatan pembangunan yang sedang berproses di sana. Pikir kami:

lho, tembok penjara dijebol. Padahal ini penjara cagar budaya. Kok sampai ada perusakan?

 

Viral

Eks Penjara Kalisosok sengaja dirusak tangan manusia

Atas kejadian itu maka kabar perusakan atau vandalisme itu viral dan pihak pemerintah kota pun datang ke lokasi, termasuk wakil ketua DPRD Kota Surabaya 2019-2024 (A Hermas Thony) dan anggota DPRD Kota Surabaya lainnya (Dyah Katarina).

Kedatangan tim pemerintah kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya ini ditindaklanjuti dengan pembersihan semak belukar di dalam eks Penjara. Itu terjadi di bulan April 2021.

 

5 Tahun Berikutnya

Penjara peninggalan era kolonial.. Foto: ist

Sekarang sudah 2026. Lima tahun berselang (2021-2026). Apa tindak lanjutnya dalam upaya penataan eks Penjara Kalisosok demi pemanfaatan sebagai ruang edukasi yang bersifat umum. Berharap ada upaya penataan seperti penataan PKL di jalan Kedungdoro dan penataan Parkir di jalan Tunjungan oleh Walikota Surabaya.

Apalagi di kawasan itu sudah ada kawasan wisata sejarah Kota Lama Surabaya yang diresmikan Walikota Surabaya pada 3 Juli 2024. Akibatnya, demakin banyak pengunjung yang ingin melihat eks penjara Kalisosok yang persis di hidung Kota Lama Surabaya.

Mereka pastinya kecewa ketika mendapati fakta yang ternyata penjara bersejarah itu tidak bisa diakses. Jangankan diakses “ngintip ngintip” pun sudah dicurigai oleh orang orang yang menjadi bagian dari eks penjara Kalisosok ini.

Padahal sejarah penjara Kalisosok ini sangat penting dalam membangun narasi sejarah Kota Lama Surabaya. Apalagi eks penjara Kalisosok ini sudah teronggok 30 tahun lamanya (1990-2026).

 

Penelusuran Mandiri

Jeruji penjara. Foto: ist

Upaya menelusuri siapa pengelola eks penjara Kalisosok ini sudah dilakukan secara mandiri, seperti halnya pengawasan terhadap keberadaan bangunan Cagar budaya ini.

Didapati informasi bahwa pemiliknya berada di jakarta. Setelah dilacak melalui jaringan yang ada, tidak didapati keberadaan pengelola itu. Termasuk yang kala itu diduga bahwa kepemilikan eks penjara Kalisosok adalah pihak yang ada di balik Jembatan Merah Plaza (JMP). Begitu ditanyakan ke pihak JMP, pihak JMP pun (kala) itu mengatakan tidak tahu.

Dari upaya penelusuran mandiri ini lalu mengarah pada benang merah yang tentunya mengarah kepada pihak pengelola eks Penjara Kalisosok. Yaitu tentang kewajiban membayar pajak pajak. Maka upaya inipun tidak lepas dari jalur penelusuran. Namun jawabannya pemiliknya seolah siluman.

 

Perhitungan Mandiri

Jeruji dan ranting pohon liar. Foto: ist

Jika dihitung luasan lahan dengan nilai pembayaran pajak, maka bisa dihitung secara terang bahwa nilai pajak per tahun dikalikan 35 tahun.

Berikut perhitungan mandiri untuk mengetahui nilai pajak untuk lahan seluas 3,6 hektar (36.000 m²) di Surabaya. Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun berkisar antara 0,25% – 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga nilai Total tagihan pastinya sangat bergantung pada lokasi persis (kecamatan) peruntukan lahan, yang menentukan nilai NJOP per meter persegi.

 

Rincian Komponen

Piutang pajak. Foto: ist

Perhitungan:

1. Perhitungan NJOP Tanah

Formula:

Total NJOP = Luas Lahan X NJOP per m2.

Luas Lahan: 36.000 m² (3,6 Hektar)

NJOP per meter di Surabaya sangat bervariasi (berkisar antara ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung zona area).

 

2. Tarif PBB Kota Surabaya

Mengacu pada Peraturan Daerah, tarif PBB-P2 di Surabaya ditetapkan progresif berdasarkan total nilai NJOP objek pajak:

• 0,05% untuk NJOP Rp 100 juta s.d. Rp 200 juta.

• 0,1% untuk NJOP di atas Rp 200 juta s.d. Rp 1 miliar.

• 0,15% untuk NJOP di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2 miliar.

• 0,2% untuk NJOP di atas Rp 2 miliar s.d. Rp 10 miliar.

• 0,25% untuk NJOP di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 50 miliar.

• 0,3% untuk NJOP di atas Rp 50 miliar.

Lahan seluas 3,6 hektar di Surabaya dipastikan memiliki total NJOP di atas Rp 10 miliar, sehingga tarif pajaknya akan masuk dalam kategori 0,25% atau 0,3% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Jika estimasi per tahun 10 miliar, maka jika dikalikan 30 tahun saja, jumlah totalnya bisa mencapai Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus milliar rupiah). Yaitu dari Rp. 10 milliar X 30 tahun. Ini nilai piutang yang super fantastis.

Kalau saja dana senilai kurang lebih 300 miliar ini masuk ke negara melalui kearifan sistem pajak pemerintah, maka angka itu sudah bisa dipakai untuk mensuport kepentingan pembangunan kota, minimal mensuport upaya penyelamatan atau perawatan bangunan cagar budaya Surabaya.

Apakah karena nilai ini, sehingga pengelola eks penjara Kalisosok menjadi siluman?

(Bersambung …)

(PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *