Budaya, Raperda
Rajapatni.com: SURABAYA – Ada dua diksi “Mempertahankan”dan “Melestarikan” seperti dalam judul artikel ini, yang identik dengan jiwa kejuangan Surabaya di sepanjang masa (dulu, sekarang dan mendatang).
Dua diksi ini terangkum dalam “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya”, yang hingga saat ini (Maret 2026) belum digedok. Raperda ini mulai diinisiasi tahun 2020. Hingga sekarang tahun 2026, sudah berproses selama 6 tahun. Sangat lama.

Oleh penggagasnya, A Hermas Thony, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-1024, memang sengaja disusun sedemikian rupa bahwa “Mempertahankan” dan “Melestarikan” adalah wujud budaya Surabaya dari masa ke masa (berharap hingga masa depan). Karenanya digagas lah perangkat hukum (Perda) untuk menjaga nilai nilai budaya itu.
Syurabhaya Vs Surabaya
Sehingga ada Raperda, yang mengatur pemajuan kebudayaan dan Kejuangan serta kepahlawanan. Menurut Thony, perda ini bisa menjadi induk dari semua perda lainnya di Surabaya karena Kebudayaan dan Kejuangan adalah jiwa Surabaya “WANI”, seperti isi semboyan Surabaya “Sura-ing-Baya” (ꦯꦸꦫ-ꦆꦁ-ꦨꦪ = Syurabhaya), yang berarti “Berani menghadapi Bahaya”, bukan ꦱꦸꦫꦧꦪ = Surabaya, yang berarti “Dewa Buaya”.
Bandingkan arti “Berani Menghadapi Bahaya” Vs “Dewa Buaya”. Maknanya total berbeda.
Jangan sampai makna yang sudah melenceng dari asalnya ini (Prasasti) menjadikan nilai dan jiwa orang Surabaya ikut melenceng. Sekarang “tindakan melenceng” ini bisa dikemas secara intelektual sehingga tidak kelihatan tapi sesungguhnya adalah pembodohan. Kelihatannya “baik” tapi “bobrok”. Apalagi “penyelinapan” ini terjadi di ranah kebudayaan. Jika implementasi kebudayaan ini dijalankan dengan kurang baik (kurang mengindahkan aturan), bagaimana hasil hasilnya kelak?. Surabaya bisa jadi dituntun oleh aturan yang bobrok.
Karenanya “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya” yang molor digedok ini, nantinya bisa diharapkan menjadi koridor penataan kehidupan kebudayaan di Surabaya.
Masyarakat Surabaya, yang berjiwa “Berani Menghadapi Bahaya (Syurabhaya = ꦯꦸꦫꦨꦪ), dapat terbingkai dalam koridor Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, sesuai inisiasi awal yang juga sudah melalui bahasan Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya.
Dewan Kebudayaan Surabaya.
Lihat Dewan Kebudayaan Surabaya dibentuk sebelum Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya ini disahkan. Padahal dalam Perda itu ada objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan.

Dalam bentukan Dewan Kebudayaan Surabaya, objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan tidak ada. Yang ada adalah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sesuai Undang. Undang. Padahal Perda disusun juga disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada.
Diakui atau tidak, ini menunjukkan adanya kesenjangan antara 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 dengan kebutuhan kearifan lokal Kota Surabaya. Berdasarkan perkembangan terbaru, aspirasi untuk memasukkan aspek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan ke dalam struktur pemajuan kebudayaan di Surabaya kini tengah diakomodasi.
Perlu diketahui bersama “Kebudayaan” Surabaya melatarbelakangi seluruh kerja Surabaya dalam bingkai Perda Perda yang ada. Sementara “semangatnya (kejuangan)” menjiwai pelaksanaan kerja seluruh satuan perda yang ada di kota Surabaya.
Kerja Strategis
Ini menggambarkan konsep strategis pembangunan Kota Surabaya, yang mengintegrasikan akar budaya lokal dengan ruh perjuangan dalam kerangka hukum formal.
Jangan sampai dasar hukum, yang berupa Perda yang belum disahkan ini, didahului oleh niatan niatan untuk dengan sengaja menghindari tatanan bagus suatu perda. Ini menggambarkan suatu penekanan pentingnya integritas dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak disalahgunakan untuk menghindari tatanan hukum yang lebih baik atau prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya dijiwai oleh rasa mempertahankan kedaulatan (1945) dan upaya menjaga identitas bangsa dalam mengisi kedaulatan bangsa (sekarang). (PAR/nng).

