UU 11/2010: Status Situs Tidak Bisa Dihapuskan

Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – “Situs” dalam konteks umum mengacu pada lokasi atau tempat, yang memiliki arti atau fungsi penting tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya adalah lokasi baik di darat atau di air, yang mengandung (terdapat) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Situs ini penting untuk dilestarikan karena memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Mawar 10 Surabaya adalah tempat dimana pernah berdiri sebuah rumah, yang pernah digunakan sebagai tempat bersiaran Radio Pemberontakan Bung Tomo. Lahan dengan alamat Mawar 10 ini adalah situs dimana pernah berdiri sebuah rumah bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Situs secara alamiah melekat pada bumi. Foto: ist

Tempat itu merupakan jejak hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian di masa lalu, dan memiliki nilai penting untuk dilestarikan. Ada nilai penting dari peristiwa yang terjadi di tempat itu.

Situs, dimana benda/struktur dan bangunan cagar budaya berada dan pernah pernah berada, tidak boleh dihapuskan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini justru memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap cagar budaya, baik benda, bangunan, struktur, maupun situsnya sendiri.

Bagaimana Dengan Situs dimana Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo pernah berdiri?

Seiring dengan dibongkarnya Rumah Radio Bung Tomo pada 2016, dan dihapusnya status Cagar budaya, tidak berarti bahwa situs, tempat dimana bangunan pernah berdiri lantas status situs boleh dihapuskan.

Meskipun bangunan bekas Rumah Radio Bung Tomo telah dibongkar dan status bangunan cagar budaya (BCB) nya telah dihapuskan, situsnya tersebut tetap memiliki nilai sejarah dan penting bagi tujuan tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian.

Pembongkaran bangunan rumah radio Bung Tomo memang menghilangkan wujud fisik bangunan tersebut sebagai cagar budaya yang terdaftar.

Namun status Situs Cagar Budayanya masih perlu diperhatikan bahwa di situs (lokasi) itu pernah berdiri bangunan yang memiliki nilai sejarah, yang signifikan.

Penghapusan status cagar budaya berarti bangunan tersebut tidak lagi memiliki perlindungan hukum khusus sebagai bangunan cagar budaya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa situs (lokasi) tempat dimana suatu bangunan pernah berdiri mungkin masih memiliki nilai sejarah yang signifikan. Situs cagar budaya adalah lokasi yang mengandung benda, bangunan, atau struktur cagar budaya yang perlu dilestarikan karena nilai sejarahnya.

Peristiwa bersejarah yang pernah terjadi di situs ini bukan sekedar sejarah biasa tetapi luar biasa dan kategorinya langka. Disini pernah dikobarkan semangat kejuangan yang slogannya  “lebih baik mati daripada dijajah kembali”. Ini peristiwa bela negara dari sebuah negara yang baru merdeka. Jadi peristiwanya langka dan besar demi bangsa dan negara.

Apalagi situs Mawar 10 adalah ikon pertempuran Surabaya yang pecah pada 10 November 1945. Sedangkan peristiwa yang terjadi disana adalah nilai nilai yang menggelorakan pertempuran 10 November 1945.

“Peristiwa yang pernah terjadi di Mawar 10 bukan komoditi dagang kacang goreng, yang banyak dijumpai di banyak tempat. Tapi ini peristiwa langka yang siginifikan bagi bangsa Indonesia”, ujar Thony di sela sela diskusi dengan utusan dari keluarga Bung Tomo.

Menurutnya status Situs Rumah Mawar 10 tidak boleh mati meskipun status bangunan Cagar Budaya telah dihapuskan. Keberadaan Status Situs harus tetap hidup dan tercatat.

“Terhadap situs diatas tanah Mawar 10,  Negara tetap punya otoritas untuk merevitalisasi nilai nilai sejarah diatasnya”, pungkas Thony. (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *