Sejarah Cagar Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Ada kisah dan pengalaman menarik terkait dengan pengamatan adanya jual beli bangunan, yang berstatus Cagar Budaya. Yaitu ketika Gedung Singa di jalan Jembatan Merah Surabaya ditawarkan untuk dijual melalui proses lelang pada 2021.

Melalui spanduk yang dipasang pada pagar teralis, PT Jiwasraya sebagai pemilik Persil sempat diingatkan oleh komunitas Sejarah Surabaya. Peringatan itu bersifat pemberitahuan agar PT Jiwasraya menawarkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah adalah prosesnya tidak cacat hukum dan lancar hingga dikemudian hari.
Peringatan agar menawarkan kepada Pemerintah Daerah ini karena ada pengalaman adanya proses jual beli bangunan, yang diketahui tidak melalui prosedur yang benar. Yakni tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan hukum, undang undang yang berlaku, yaitu UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Amanat Undang Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewajiban menawarkan aset cagar budaya kepada pemerintah (Pusat/Daerah) sebelum dijual diatur dalam Pasal 17.
Pasal 17 Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, wajib menawarkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk dibeli atau diperoleh terlebih dahulu sebelum dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain”.
Implikasinya adalah jika pemilik menjual tanpa menawarkan terlebih dahulu ke Pemda (atau Pemerintah Pusat), maka pengalihan hak tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana terkait Cagar Budaya.
Bagaimana Jual Beli Mawar 10?
Sementara itu menurut sumber di seputar dewan kala itu, 2021, bahwa praktik jual beli bangunan cagar budaya di jalan Mawar ternyata tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Undang Undang. Yaitu tidak menawarkan ke pemerintah Daerah.
“Karena pengalaman tersebut, sehingga ketika gedung singa dipasang tulisan dijual pada 2021, maka pemilik gedung singa kita ingatkan agar jangan sampai mengulang kesalahan dengan tidak menawarkan terlebih dahulu ke pemkot seperti yang terjadi dalam proses jual beli BCB di jalan mawar 10 antara keluarga Pak Amin dengan Jayanata”, jelas sumber di lingkungan Yos Sudarso kala itu (2021).
Peringatan itu berupa spanduk yang ditempelkan di sebelah spanduk yang berisi informasi penjualan melalui skema lelang.
PT Jiwasraya sebagai BUMN akhirnya tahu dan sadar bahwa proses jual beli bangunan cagar budaya harus memenuhi prosedur. Salah satunya adalah menawarkan kepada pemerintah daerah. Jika tidak melalui prosedur maka transaksi jual beli akan cacat hukum.
Selang beberapa hari, sang sumber mendapat pemberitahuan bahwa PT Jiwasraya bahwa Jiwasraya telah bersurat ke Pemkot Surabaya yang isinya penawaran gedung Singa.
Selanjutnya proses penawaran melalui lelang terus berlangsung namun lelang belum menemukan pembeli. Dalam acara Resonance of Light yang berlangsung di tahun 2025, gedung Singa masih ditawarkan untuk dijual. Bahkan sang sumber bertemu pejabat yang menawarkan Gedung Singa pada Februari 2026. (PAR/nng)
