Giat Literasi Tradisional Jawa Sambut Raperda Pemajuan Kebudayaan Surabaya. - 25 Agustus 202525 Agustus 2025 -
Kebudayaan Mencakup Segala Aspek Kehidupan Masyarakat Termasuk Nilai Nilai Kejuangan. - 11 Agustus 202511 Agustus 2025 -
Kejuangan Adalah Tindakan Akhlakul Karimah Rajapatni.com: SURABAYA – Sudah dua kali diksi “Kejuangan” sebagai ekspresi semangat Kejuangan yang dimasukkan dalam Raperda inisiatif oleh inisiator A Hermas Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, dipasung. Kehadirannya dalam judul Raperda Pemajuan Kebudayaan, “Kejuangan” dan Kepahlawanan Surabaya ditiadakan dari judul Reperda. Pertama, ketika Raperda masuk di Bapemperda dan kedua, justru setelah sang inisiator menjelaskan dalam rapat Pansus, mengapa harus ada diksi “Kejuangan” dalam judul Raperda. Diksi “Kejuangan” bukan sekedar puisi sebagai pemanis judul, tetapi kejuangan adalah semangat kerja dalam mengimplementasikan apa yang menjadi program program pembangunan Daerah. Kejuangan adalah tindakan yang Akhlakul Karimah. Akhlak sendiri adalah tingkah laku, tabiat, atau sifat yang tertanam dalam diri seseorang dan tercermin dalam perbuatannya sehari-hari. Secara istilah, akhlak mengacu pada bagaimana seseorang bertindak dan berperilaku, baik dalam hubungan dengan Allah SWT (vertikal) maupun dalam hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungan (horizontal). Ringkasnya Kejuangan adalah akhlak. Bahwa semangat juang atau nilai-nilai perjuangan, seperti rela berkorban, pantang menyerah, dan cinta tanah air, merupakan bagian dari akhlak atau perilaku terpuji. Dengan kata lain, memiliki semangat juang yang tinggi juga berarti memiliki akhlak yang baik. Ketika diksi “kejuangan” dimasukkan/disisipkan dalam nilai nilai kepahlawanan, bukannya itu salah. Namun kejuangan menjadi terselip dan tidak tegas dan jelas. Dalam Perda dibutuhkan garis garis tegas karena untuk memastikan kepastian hukum, menghindari multitafsir, dan memberikan dasar yang kuat bagi penegakan hukum serta pelaksanaan otonomi daerah. Nilai Kejuangan sangat dibutuhkan karena terkait langsung dengan semangat kerja masyarakat dalam proses pembangunan. Karenanya keberadaan diksi “Kejuangan” harus jelas dan tegas karena sebagai motor dalam pembangunan. Ibaratnya untuk menjadi PANDAI, maka harus berakhlak dalam mencapainya. Harus bertindak seperti belajar, memiliki buku yang bisa menjadi tangga untuk meraih status Pandai. Kejuangan adalah tangga, pedoman, tuntunan dalam meraih sukses. Itulah pentingnya diksi Kejuangan dalam Perda yang berfungsi sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan kebijakan lokal, menjaga ketertiban di daerah, serta mendorong pembangunan daerah. Mengapa kata Kejuangan menjadi diksi yang yang ditakutkan dalam Raperda di kota yang berstatus Kota Pahlawan ini? Sehingga sampai dua kali ditiadakan dari judul Raperda. Sang inisiator melihat dan menduga ada gelagat supaya sikap dan semangat kejuangan masyarakat Surabaya tetep terpasung, tidak bangkit, tetep berkutat dalam teori yang ada dalam pikiran saja. Mereka ingin masyarakat dininabobokkan terus menerus, karena dengan masyarakat tidak berdaya, ada kelompok yang bisa meraup untung terus sampai kedepan. Bahaya !!! “Makanya kelompok ini berusaha mati-matian untuk menghilangkan frasa Kejuangan dari Raperda, karena bagi mereka, bangkitnya kejuangan adalah ancaman kepentinganya”, jelas Thony sebagai inisiator Raperda. Dalam Raperda sebagaimana dilansir oleh salah satu media online, Kejuangan dianggap masuk dalam nilai Kepahlawanan, demikian yang dikutip dari pernyataan anggota Pansus Michael Leksodimulyo (jatimupdate.id). Dalam Raperda itu, “Kejuangan” menjadi panduan penting sehingga Perda nantinya bisa menjadi tuntunan praktis dalam pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah kota Surabaya. Perda berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta dapat mengakomodasi kondisi khusus daerah. Kejuangan adalah pedoman praktis karena mengandung tindakan dalam mencapai tujuan. Sementara siapa yang berhasil dalam meraih tujuan akan berpredikat pahlawan bagi dirinya. Ada nilai kepahlawanan. Namun, nilai kepahlawanan masih bersifat Teoritis, belum menunjukkan hal hal praktis, yang menjadi panduan praktis dalam melakukan tindakan. Dalam perda perlu memberikan panduan praktis agar dapat diimplementasikan. Maka untuk memastikan agar Perda dapat diimplementasikan dengan baik, Perda perlu disusun dengan panduan praktis yang jelas dan detail. Kejuangan adalah tindakan yang berakhlak. Kejuangan adalah tindakan yang mengandung makna bahwa semangat juang atau tindakan yang didorong oleh nilai-nilai luhur, seperti keberanian, rela berkorban, dan cinta tanah air, juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang baik. Semangat juang yang sejati tidak hanya terlihat dari tindakan fisik atau keberanian, tetapi juga tercermin dalam perilaku yang berakhlak dan bertanggung jawab. (PAR/nng). - 27 Juli 202527 Juli 2025 -
Bahasa, Sastra dan Aksara adalah Tiga Object Kebudayaan Yang Manunggal Bagai Trisula, Tombak Bermata Tiga. - 1 Juli 20251 Juli 2025 -