Status Cagar Budaya Mawar 10 Surabaya Dihitung Berdasarkan Renovasi 1975 atau Fakta Sejarah 1935 dan 1945? Siapa Bisa Jawab?

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Semakin membingungkan banyak orang, khususnya bagi yang belum pernah melihat bangunan hasil rehab tahun 1975. Rehab tahun 1975 itu bukan pembongkaran dan pembangunan kembali. Tapi penambahan pada bangunan lama (1935)

Berapa penambahan itu pada fasad depan dan samping bangunan serta perubahan tata ruang di sebagian interior. Perubahan itu tampak jelas pada blueprint yang ditunjukkan Dinas Cipta Karya pada saat itu pada 2016.

Blue print rumah radio bung Tomo. Foto: dok

Peta blueprint itu berupa denah bangunan 1935 dan rencana rehab tahun 1975. Dalam rehab itu tidak ada pembongkaran dan apalagi pembangunan kembali. Tidak ada.

Dalam kunjungan ke lokasi jalan Mawar 10, secara fisik masih sangat terlihat bangunan lama tahun 1935 dengan tambahan dari hasil rehab tahun 1975.

Kalau dikatakan walikota Surabaya Eri Cahyadi bahwa di lokasi ada bangunan baru tahun 1975, mengapa bangunan baru itu ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya?

Dari tahun 1975 ke 1996, usianya masih 21 tahun. Belum 50 tahun sebagai kriteria status cagar budaya berdasarkan undang undang nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Sekali lagi jika dianggap bangunan itu per tahun 1975, mengapa bisa jadi Cagar Budaya? Usianya baru 21 tahun.

Data ini dengan gambar rumah baru adalah berkas yang dibuat pada 2016. Foto: ist

Padahal penetapan dengan berdasarkan pada usia 50 tahun atau lebih sesuai Undang Undang Cagar Budaya, perhitungan dari tahun 1975 ke tahun penetapan Cagar Budaya tahun 1996, usianya kurang dari 50 tahun. Masih 21 tahun (1996 – 1975). Jika penghitungan kurang dari 50 tahun, mengapa sudah ditetapkan sebagai cagar budaya?

Pastilah TACB Kota Surabaya kala itu menetapkan berdasarkan fakta sejarah: a) tahun pendirian 1935 yang berarti 81 tahun: 1996 – 1935 atau b) tahun penggunaan rumah sebagai tempat penyiaran Radio 1945, yang berarti 71 tahun: 1996 – 1945.

Mengapa walikota menandaskan perhitungan berdasar hasil “pembangunan” tahun 1975?

“…dan Rumah Bung Tomo, yang di jalan Mawar itu, sudah direhab sejak tahun 1975, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, sejak tahun 75. Karena ada IMBnya tahun 75. Jadi tidak asli, sejak tahun 75 tidak asli. Karena itulah dalam SKnya masuk tipe B, bukan A yang tidak boleh dipugar…” kata walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam kemasan tiktok.

Berdasarkan Undang Undang no 11 tahun 2010, apapun tipenya A atau B, penetapannya harus sesuai kriteria cagar budaya.

Sebagaimana umum diketahui bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan sebagai cagar budaya—terlepas dari peringkatnya—wajib memenuhi kriteria utama: berusia 50 tahun lebih, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Jika rumah Mawar 10 itu masuk bangunan cagar budaya (fakta ya sudah sebagai cagar budaya sejak tahun 1996), berarti perhitungannya berdasarkan a) sejarah pembangunan rumah pada 1935 atau b) digunakanya rumah sebagai rumah radio pada 1945.

Tidak mungkin penetapan Cagar budaya tahun 1996 pada mawar 10 itu berdasarkan tahun 1975 (renovasi). Ini kurang dari 50 tahun. Siapa bisa menjelaskan secara lebih masuk akal. (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *