SK Cagar Budaya Adalah Bentuk Kedaulatan Hukum.

Sejarah Hukum

Rajapatni.com: SURABAYA – Indonesia secara hukum telah berdaulat sebagai sebuah negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada alinea ketiga.

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Lebih dari itu, secara lebih detail, kedaulatan Indonesia secara hukum juga berakar dari dokumen-dokumen penting seperti.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ini merupakan pernyataan proklamasi, yang menjadi sumber hukum tertinggi dan tanda berdirinya negara Indonesia, serta menghapuskan hukum kolonial.

Lalu ada juga dasar hukum Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ketiga, yang menyatakan, “…atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Satu lagi, yaitu berupa UUD 1945 (Pasal 1, tentang disahkan pada 18 Agustus 1945, yang menetapkan bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kemudian kewajiban warga negara atas kemerdekaan bangsanya, yaitu upaya mempertahankan kedaulatan, mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, dan menjaga keutuhan NKRI.

Kitab Hukum UU 11/2010 tentang. Cagar Budaya. Foto: ist

Kedaulatan bangsa sifatnya berskala luas. Ada yang berskala kecil tetapi menjadi semangat yang besar. Yaitu bangunan di jalan Mawar 10-12 Surabaya yang secara historis menjadi pembakar semangat bangsa Indonesia di Surabaya dalam menghadapi bala tentara asing yang akan menjajah lagi bangsa yang telah berdaulat.

Karena fakta historis di rumah di jalan Mawar 10 – 12 Surabaya itu, maka rumah dan bangunan itu didaulat sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketetapan hukum SK Walikota Surabaya nomor: 188.45/251/402.1.04/1996.

Sekali lagi bahwa di balik bangunan itu (sudah hilang), nilai historisnya sangat tinggi sebagai pusat komando siaran radio perjuangan yang digunakan Bung Tomo untuk membakar semangat arek-arek Suroboyo dalam pertempuran 10 November 1945.

Penetapan berdasarkan SK Walikota Surabaya adalah hukum daerah, yang bersifat mengikat dan wajib diindahkan oleh pihak-pihak. Produk hukum itu bisa berupa Undang Undang, Perda dan berikut turunannya. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, produk hukum diatur berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah).

Bila ada ancaman dan perusakan terhadap kedaulatan hukum, dan wilayah, meski dalam ukuran kecil seperti bangunan yang berdaulat hukum (penetapan Cagar budaya), warga negara wajib melindungi dari berbagai ancaman.

Berdasarkan landasan hukum di Indonesia, warga negara wajib melindungi Cagar Budaya dari berbagai ancaman perusakan, baik dari faktor manusia maupun alam. Cagar budaya, termasuk bangunan yang telah ditetapkan, merupakan bagian dari kedaulatan wilayah dan hukum yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

“Kedaulatan Hukum Cagar Budaya Adalah Kedaulatan Bangsa” memiliki makna mendalam bahwa perlindungan terhadap warisan budaya bukan sekadar pelestarian fisik benda kuno, melainkan wujud nyata pertahanan identitas, sejarah, dan martabat negara.

Cagar budaya merupakan bukti otentik eksistensi sebuah bangsa, dan ketegasan hukum dalam melindunginya menunjukkan kemandirian serta kedaulatan bangsa tersebut di mata dunia. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *