Presiden Bertanya, Warga atau Kepala Daerah Menjawab.

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Presiden bertanya, Kader menjawab. Kepala negara bertanya, warga dan kepala daerah yang baik menjawab. Hal itu mencerminkan sebuah filosofi kepatuhan, loyalitas, dan komunikasi yang baik dalam struktur organisasi politik atau tata negara.

Presiden Prabowo Subianto bertanya tentang masih adakah bangunan cagar budaya rumah radio bung Tomo di Surabaya?

Presiden bertanya, kepala daerah menjawab. Foto: ist

Maka kader dan kepala daerah harus bisa memberikan jawaban yang baik dan benar. Masalahnya, yang hilang itu adalah bukti sejarah perjuangan penting arek arek kota pahlawan Surabaya. Sejarah bangsa.

Sungguh layak dipertanyakan kenapa bangunan bersejarah itu bisa hilang. Hilangnya bangunan cagar budaya penting itu tidak lepas dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apalagi perizinan itu atas pembangunan di atas situs dan bangunan cagar budaya penting. Pembangunan di atas bangunan atau situs cagar budaya tidak boleh dilakukan sembarangan dan itu diatur ketat oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta PP No. 1 Tahun 2022. Prinsip utamanya adalah pelestarian, bukan perusakan atau perubahan bentuk asli.

 

Rekomendasi Teknis (TACB)

Ini adalah syarat wajib. Sebelum mengajukan izin pembangunan /pemugaran, siapa pun harus mendapatkan rekomendasi dari TACB (tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional tergantung peringkat cagar budaya). Rekomendasi ini untuk memastikan bahwa:

1). Pembangunan tidak merusak nilai sejarah.

2). Bentuk asli tetap dipertahankan.

3). Pemugaran berupa tindakan konservasi (rehabilitasi, restorasi, atau konsolidasi). Bukan pembongkaran (demolisi).

Bangunan cagar budaya dibagi menjadi beberapa tipe. Tipe A (tidak boleh diubah), Tipe B (boleh dipugar sesuai rekomendasi), dan Tipe C.

 

Dinas Kebudayaan Terkait

Setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), surat tersebut diteruskan ke Dinas Kebudayaan (atau instansi yang membidangi kebudayaan) tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, untuk mendapatkan Surat Izin Pemanfaatan Cagar Budaya atau Izin Pemugaran.

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dulu Dinas Cipta Karya.

Merupakan tujuan utama untuk memproses perizinan berusaha atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi, yang dulu dikenal sebagai IMB.

Dulu di Surabaya, instansi yang berwenang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, termasuk ketika ada bangunan baru yang didirikan di atas lahan Mawar 10 Surabaya di tahun 2016.

Singkatnya Surat IMB bisa keluar untuk mendirikan bangunan, yang akhirnya berdampak pada tindakan pembongkaran bangunan cagar budaya penting bagi Surabaya dan Negara.

Disadari kala itu (2016) pembongkaran (perusakan) cagar budaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat berdasarkan UU Cagar Budaya.

Produk anak SMKN Surabaya sebagai pengganti ingatan kolektif rumah radio bung Tomo. Foto: dok nng

“Tapi kenapa kasus pembongkaran itu hanya disanksi melalui Perda, bukan Undang Undang di atasnya yang berlaku?”, demikian kata A. Hermas Thony, pegiat sejarah dan budaya kota Surabaya yang turut mengawal kasus ini.

Yang lebih mengerikan lagi bahwa dalam pengajuan permohonan pembangunan, pemohon menggunakan data data gambar, yang disertai teks yang bernada kurang mengindahkan nilai cagar budaya dan sejarahnya, seperti:

Dokumen pengajuan. Foto: iss

1). Bisakah dan apakah bentuk luar rumah seperti ini yang mau dipertahankan?”

Dokumen pengajuan. Foto: ist

2). Setelah perubahan th 1975 → apakah masih memenuhi UU / Perda BCB?

3). 1975 – 1996 = 21 tahun (< 50 tahun) → menurut UU CB usia bangunan harus > 50 th.

Penetapan sebagai bangunan Cagar Budaya pada 1996 atas rumah di jalan Mawar 10-12 Surabaya itu tentu telah melalui pertimbangan: a) tahun pembangunan rumah pada 1935 dan atau b) penggunaan rumah sebagai tempat penyiaran radio bung Tomo pada 1945.

Keduanya mempunyai jumlah tahun yang lebih dari 50 tahun sesuai dengan kriteria penetapan bangunan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Data data ini, yang diantaranya perlu menjadi jawaban buat Presiden. (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *