Aksara
Rajapatni.com: SURABAYA – Ini adalah perlunya Pembekalan Keterampilan pengajaran Aksara Jawa bagi guru bahasa Jawa dan siswa SD dan SMP sederajat dalam mengiringi praktik kewajiban berbahasa Jawa dalam program “Kamis Mlipis”. Wajib berbahasa Jawa setiap hari kamis seyogyanya tidak sekedar berbicara bebas dan natural tetapi harus terawasi dan terukur supaya perkembangannya bisa terpantau.
Penilaian perkembangan praktik berbahasa Jawa dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara lisan maupun tulisan, serta melalui observasi perilaku siswa dalam penggunaan bahasa Jawa. Beberapa aspek yang dapat dinilai meliputi kemampuan siswa dalam berbicara, membaca, menulis, dan memahami bahasa Jawa, serta pemahaman mereka tentang budaya Jawa.
Karenanya kewajiban berbahasa Jawa setiap kamis tidak sekedar hanya berbicara bebas dan natural tapi harus terarah dan ter guided. Pengawas (guru) harus memiliki alat ukur untuk mengetahui tingkat pencapaian dari praktik berbahasa Jawa setiap kamis itu.

Salah satu pembekalan ini adalah materi, yang sesuai dengan bahasa Jawa. Yaitu materi Aksara Jawa. Pemahaman Aksara Jawa dipandang relevan dengan bahasa Jawa karena aksara Jawa, yang juga dikenal sebagai Hanacaraka, merupakan sistem tulisan tradisional yang digunakan untuk menulis bahasa Jawa.
Memahami aksara Jawa membantu dalam melestarikan bahasa dan budaya Jawa serta memberikan wawasan tentang sejarah dan filosofi bahasa tersebut. Sementara “Kamis Mlipis” bertujuan untuk melestarikan budaya Jawa di kalangan generasi muda dalam komunikasi sehari hari.
Orang pertama yang melekat sebagai pengawas praktik wajib berbahasa Jawa adalah guru bahasa Jawa. Maka, sangatlah lumrah jika guru bahasa Jawa mendapat bekal pengajaran aksara Jawa (utamanya bagi mereka yang masih belum menguasai aksara Jawa untuk pengajaran), yang perlu dikurikulumkan. Sehingga pelaksanaan wajib berbahasa Jawa bisa semakin maksimal.
Karenanya di Surabaya, seiring dengan upaya pengenalan aksara Jawa yang sudah berlangsung sejak 2023 dan praktik wajib berbahasa Jawa di SD dan SMP, perlu ditata ekosistemnya agar terbentuk pembiasaan praktis berbahasa Jawa yang baik dan benar sesuai amanah Perwali 17/2025 tentang Wajib Berbahasa Jawa di SD dan SMP.
Secara serentak perlu ada pembekalan keterampilan pengajaran aksara Jawa melalui metode ToT (Training of Trainers) bagi para guru bahasa Jawa di tingkat SD dan SMP. Selanjutnya perwakilan bisa mendiseminasikan ke guru lainnya di lingkungan sekolah masing masing. Dengan demikian secara bertahap dan gradual, praktik berbahasa Jawa akan semakin bisa diukur. (PAR/nng)