Sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Bangsa Indonesia pernah dijajah bangsa asing. Pada pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa ini akan diduduki kembali oleh bangsa asing: yaitu Sekutu, yang diboncengi Belanda. Mereka mulai masuk Surabaya pada 25 Oktober 1945.
Di masa modern ini, satu wilayah atau Persil Mawar 10 Surabaya bagai sebuah teritorial lokal, yang tengah terjajah oleh pihak yang telah menghilangkan kedaulatan cagar budaya. Kedaulatan sebagai cagar budaya Surabaya terkoyak. Bangunan dihancurkan. Simbol kecagarbudayaan hilang. Bahkan angka 10 sebagai bagian dari alamat Mawar 10 tidak tersematkan pada bagian rumah baru, yang dibangun di atas lahan Bersejarah.
Dikhawatirkan anak cucu bangsa ketika mencari alamat bersejarah “Mawar 10” pasti tidak dapat melihat alamat itu dengan kasat mata karena angka “10” tidak menempel pada bagian rumah sebagaimana umumnya. Apakah ini wujud penghapusan?

Terbukti tiga gadis muda, yang ingin melihat bangunan bersejarah itu, tidak dapat mengidentifikasinya dengan jelas. Mereka bingung mencari nomor 10 di jalan Mawar. Mereka hanya menduga melalui mengurutkan nomor dari ujung jalan paling Utara. Yaitu Mawar 4, 6, 8 dan mestinya ada nomor 10. Tapi tidak ada. Berikutnya nomor 12, 14 dan seterusnya ada.
Dari rumah, yang tanpa nomor itulah, mereka menduga bernomor 10. Mereka tidak sekedar mencari alamat Mawar 10, tetapi rencananya juga hendak mencari informasi terkait dengan isu hilangnya Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar 10, yang terjadi pada Mei 2016.
Hilangnya rumah bersejarah ini tidak lepas dari keterlibatan perusahaan peralatan dan produk kosmetik, Jayanata, yang berkantor di sebelahnya. Yaitu Mawar 4 dan 6 Surabaya. Mereka pun ingin masuk ke dalam sebagai pelanggan yang hendak melakukan perawatan wajah sebagai pelanggan perempuan.
Wajar dan normal, sebagai pelanggan perempuan untuk masuk kedalam pusat perawatan. Tetapi apa yang terjadi?
Mereka dicegah dan ditolak untuk masuk. Untuk memasuki tempat publik pusat perawatan, mereka ditanya surat tugas. Mereka pun heran, sebagai “pelanggan” perempuan yang “hendak perawatan”, ditanya surat tugas.
“Loh mau perawatan kenapa ditanya surat tugas?”, gumam Cindy yang berparas imut, salah satu dari ketiga gadis itu.
Namun dengan trengginas, mereka pun menunjukkan surat tugas sebagai awak media, yang memang sedang bertugas sebagai awak media. Setelah menunjukkan surat tugas digital, namun petugas minta surat tugas fisik (di print out) dan disuruh menemui RW setempat.
Mereka pun semakin bingung dengan cara yang prosedural. Sebagai pelanggan perawatan kok diberlakukan prosedur bersurat seperti itu.
Intinya pusat perawatan itu terkesan protektif dan menyadari akan isu terkait dengan Mawar 10 yang sedang ramai. Akhirnya mereka ditolak masuk.
Dari pengalaman itu, ada kesimpulan bahwa mereka sangat protektif. Memang Persil Mawar 10 adalah bagian dari aset dari pemilik perusahaan kecantikan Jayanata, yang menempati Jalan Mawar 4, 6, 8 dan 10.
Dari Persil Persil itu, Mawar 10 yang diketahui pernah menyandang status Cagar Budaya dan menurut Walikota Surabaya Eri Cahyadi statusnya masih sebagai cagar budaya, meski gedung lamanya sudah hilang.
Perlu diketahui bahwa keluarga pemilik perusahaan kosmetik ini, Hans Jayanata, adalah Konsul Kehormatan Perancis di Surabaya, yang kantornya berada di alamat Jayanata Building lt 5 di jalan Mawar 4-6 Surabaya.
Penjajahan baru atau neokolonialisme di era modern memang dirasa mengancam kedaulatan cagar budaya Indonesia yang selain melalui pendudukan fisik, juga melalui perusakan nilai sejarah, alih fungsi komersial, dan pengabaian identitas lokal demi kepentingan ekonomi atau modernisasi yang tak terkendali. (PAR/nng).
