Pengawasan (Watchdog) Siap Iringi Perda Pemajuan Kebudayaan Surabaya.

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya masih belum rampung. Keberadaannya masih di meja Pansus DPRD Kota Surabaya. Menurut Ketua Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah, Raperdanya masih di sinkronkan dengan dinas terkait.

Mengingat Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya ini adalah Raperda Inisiatif Dewan, maka prosesnya selalu menjadi pantauan dan perhatian. Tidak cuma dalam proses legislasinya, kelak ketika sudah digedok, implementasinya juga menjadi perhatian dan bahkan sampai ke pengawasan.

Hal ini semata mata demi prinsip prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Pengawasan oleh masyarakat (publik) terhadap implementasi peraturan itu sebagaimana diamanatkan dalam undang undang.

Ini amat penting dalam sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik menjadi pilar utama.

Tradisi gunungan dalam sedekah bumi. Foto: ist

Disinilah masyarakat mengambil perannya agar Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar aplikatif.

Karena itu, sebelum disahkan, Raperda itu dikomunikasikan kepada pihak pihak terkait. Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya ini Raperda, yang sesungguhnya berkaitan dengan banyak dinas karena menyangkut pada habit (kebiasaan) seseorang baik individu maupun komunal di masyarakat.

Selain terkait dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), juga Dinas Pendidikan (Dindik) dan lainnya. Kebudayaan sendiri pada hakikatnya adalah keseluruhan cara hidup dan kebiasaan masyarakat, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini menjadikannya relevan bagi hampir semua aspek kehidupan bermasyarakat.

Misalnya kebiasaan hidup bersih terkait dengan Dinas Kesehatan. Kebiasaan turut menjaga lingkungan (tidak merusak), terkait dengan Dinas Lingkungan Hidup. Karenanya Raperda Pemajuan Kebudayaan ini cakupannya luas.

Pun demikian pihak pihak (masyarakat), yang akan terlibat dalam pengawasan terhadap implementasinya, perlu juga ada orang orang yang bisa melakukan pengawasan. Apalagi Raperda ini tidak hanya menyangkut Pemajuan Kebudayaan, tetapi juga pemajuan nilai nilai kejuangan dan Kepahlawanan.

Parade juang menjadi tradisi modern dalam menjaga nilai nilai budaya juang. Foto: ist

Pengawasan memainkan peran penting dan kritis dalam pembangunan yang konstruktif. Bagaimanapun, nantinya masyarakat sendiri akan bertindak sebagai pelaku utama dan sekaligus penerima manfaat dari perda tersebut.

Pengawasan mereka adalah untuk memastikan bahwa program-program, yang dijalankan melalui Perda benar-benar sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan keragaman budaya lokal, bukan sekadar proyek dari dinas terkait. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *