Sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Dua minggu hampir berlalu sejak Presiden Prabowo Subianto menanyakan apakah Rumah Radio Bung Tomo masih ada (2/2/26). Beberapa unsur sudah mulai menyikapinya.
Misalnya Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim tengah melakukan kajian serius terkait beralihnya status fisik Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya.
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) juga mengambil langkah progresif merespons hilangnya bangunan bersejarah Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No. 10, Surabaya.
Atas dibongkarnya bangunan cagar budaya itu, seharusnya adalah penelusuran mengapa pemilik rumah berani membongkar? Bukannya mengkaji ulang penetapan bangunan atau rumah itu sebagai cagar budaya.
Secara hukum bangunan atau rumah di jalan Mawar 10-12 Surabaya telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan SK Walikota Surabaya tahun 1996. Namun kenapa bisa terjadi pembongkaran habis?

Perlu diketahui bahwa dulu pada 2016, sudah pernah ada laporan ke pihak berwajib atas tindakan pembongkaran bangunan cagar budaya itu dan bahkan kasusnya masuk ke persidangan pengadilan, tapi ringkas cerita, dalam persidangan pihak pembongkar justru yang menang. Mengapa?
Pertanyaan Ini yang patut ditelusuri!
Entah ada kaitannya atau tidak bahwa salah satu anggota keluarga Jayanata pada tahun 2017 dilantik sebagai Konsul Kehormatan negara asing. Maka sebagai kantor perwakilan negara asing, keberadaan kantornya yang beralamat di Jalan Mawar 4 patut mendapat pengamanan sebagai obyek Vital (Obvit).
Kantor Konsul Kehormatan adalah termasuk kantor perwakilan negara asing. Kantor perwakilan negara asing memang memiliki fungsi diplomatik strategis, yang jika terganggu akan berdampak pada hubungan bilateral dan keamanan nasional, karenanya masuk dalam kategori objek yang wajib diamankan oleh negara.
Memang ada pihak pengamanan tersendiri untuk pengamanan. Yaitu Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri. Oleh karena itu, pengamanan terhadap kantor perwakilan negara asing di jalan Mawar 4 Surabaya adalah bagian dari kewajiban negara dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan ketertiban umum.
Kantor Konsul Kehormatan adalah Representasi Resmi. Kantor ini didirikan untuk membantu warga negara asing dan meningkatkan hubungan bilateral. Namun, apakah ia kebal hukum?
Jawabannya: “Tidak secara penuh”. Pejabat Konsul Kehormatan (Honorary Consul) tidak memiliki kekebalan hukum penuh seperti diplomat karier (Duta Besar/Konsul Karier.
Namun demikian rumah di alamat jalan Mawar 4 Surabaya ini senantiasa mendapat pengamanan, yang tidak hanya di alamat nomor 4, tapi di sekitar alamat itu, termasuk di lingkungan aset keluarga Jayanata, yang berjajar mulai Mawar 4-6-8-10 Surabaya.
Menurut penuturan Ketua RW setempat, komplek Jayanata memang dalam pengamanan Kepolisian. (PAR/nng)
