Cagar Budaya;
Rajapatni.com: SURABAYA – Kalau dulu kita mengenal IMB yang merupakan kependekan dari Izin Mendirikan Bangunan. Sekarang ada istilah baru. Yaitu PBG.
PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diperlukan oleh pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Termasuk mendirikan bangunan pada lokasi bangunan Cagar budaya atau kawasan Cagar budaya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk cagar budaya atau di atas Cagar budaya memiliki proses khusus dan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan bangunan biasa. Ini bertujuan untuk memastikan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya yang sesuai dengan nilai sejarah dan budayanya.
Bahwa yang dimaksud Cagar budaya, menurut A Hermas Thony sebagai wakil ketua DPRD kota Surabaya periode 2019-2024, juga kawasan Cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya adalah Cagar Budaya.
Secara ukuran, kawasan cagar budaya sendiri lebih luas daripada cagar budaya. Ini sebagaimana definisi kawasan cagar budaya yang berarti mencakup area yang lebih besar, yang berisi satu atau lebih situs cagar budaya yang berdekatan.

Pertanyaanya adalah apakah proyek bangunan yang telah menghilangkan bangunan di kawasan Cagar budaya di jalan Darmo 30 Surabaya itu telah melalui proses yang benar untuk mendapatkan PBG? Yaitu, yang diantaranya, telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Jika izin PBG sudah keluar, dengan tidak melalui prosedur yang benar, yaitu tidak melalui TACB untuk mendapatkan rekomendasi, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi.

A Hermas Thony menduga bahwa pemilik sudah mengantongi izin karena sudah membongkar dan siap mendirikan bangunan. Apalagi lokasinya di pinggir jalan protokol. Untuk itu, TACB sudah berencana memanggil pemilik.
Sementara itu menurut Marsis Sutopo, Ketua Umum IAAI 2021-2025 dan 2025-2028, cagar budaya adalah Semua Benda, Bangunan, Struktur yang berada di dalam Situs atau Kawasan Cagar Budaya, tidak harus Cagar budaya, masing masing punya SK Penetapan.

Di kawasan Cagar Budaya Darmo ini ada beberapa bangunan yang telah tertempeli plakard Cagar Budaya, yang diantaranya berbunyi “Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo”. Ada pula yang berbunyi “Bangunan Cagar Budaya”. Bisa saja ada bangunan yang tidak tertempeli plakard. Meski demikian menurut Marsis Sutopo dan A Hermas Thony, bangunan itu adalah dalam kategori Cagar budaya.

Karena sekarang bagai nasi sudah menjadi bubur, maka yang menjadi perhatian adalah kok bisa terjadi kasus seperti ini dan pengawasan terhadap desain bangunan agar serasi dengan kawasan Cagar budaya Darmo. (PAR/nng)