Sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam rilis yang dikeluarkan oleh Pemkot Kota Surabaya tertanggal 5 Februari 2026 berlawanan dengan SK Walikota Surabaya no 188.45/251/402.1.04/1996 dengan nomor urut 40, yang berbunyi:

“Tempat studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo. Di sini Ktut Tantri (warga negara Amerika) menyampaikan pidatonya sehingga perjuangan Indonesia bisa dikenal di luar negeri. Jalan Mawar 10-12 Surabaya”.
Sementara dalam rilis Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut bahwa:
“Jadi, nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkan sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B”.
Kedua pernyataan di atas dikeluarkan atas nama walikota Surabaya. Placard Cagar Budaya oleh walikota Surabaya tahun 1996 dan rilis Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada 2026.
Dalam rilis Walikota Surabaya pada 5/2/27 menggunakan diksi “dibongkar” dan “nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu”.
Padahal, yang ada adalah rehab dengan menambah fasad bentuk depan dan samping serta perubahan tata ruang dalam rumah. Tidak ada tindakan pembongkaran, yang menghabiskan bangunan. Fakta ini didasarkan pada pengamatan blue print bangunan dan pengamatan lapangan sebelum dibongkar tahun 2016.
Apalagi rumah ini (jalan Mawar 10 dan 12) adalah rumah nostalgia bagi Bung Tomo dan istri Sulistina Sutomo, yang kalau ke Surabaya menyempatkan mengunjungi tempat ini (Mawar 10 Surabaya).

Mawar 10 dan 12 tidak mungkin salah, karena Ibu Sulistina Sutomo sebagai pelaku sejarah sekaligus Istri Bung tomo ketika setiap tahun datang ke surabaya menghadiri undangan upacara hari pahlawan dari pemprov Jawa Timur, maka lokasi ini wajib dikunjungi Almarhumah. Yaitu makam suaminya di MPU ngagel dan berdoa bersama putra putrinya di depan rumah mawar 10 dan 12 Surabaya.
“Jadi amat kecil kemungkinan terjadi kesalahan identifikasi titik lokasi”, kata sumber terpercaya.
Karena sudah dihancurkan, dan lokasi tersebut merupakan tempat kejadian penting, maka penekanan pemerintah (kalau serius ingin menyelamatkan nilai sejarah kejuangan surabaya) harus diarahkan pada pentingnya nilai lokasi (tempat).. Hal tersebut sesuai amanah dari pasal 11, UU no 11 tahun 2010, Maka, bukan lagi sibuk pada orisinal bangunan tapi lokasi.
Pasal 11 berbunyi:
“Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10, dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan “arti khusus bagi masyarakat” adalah memiliki nilai penting bagi masyarakat kebudayaan tertentu.
Yang dimaksud dengan “arti khusus bagi bangsa” adalah memiliki nilai penting bagi negara dan rakyat Indonesia, yang menjadi simbol pemersatu, kebanggaan jati diri bangsa, atau yang merupakan peristiwa luar biasa berskala nasional atau dunia.
Sedangkan untuk mawar 12 (karena dulunya menjadi satu bagian yang tidak terpisah dari nomor 10,) maka harus dipertahankan juga bangunanya dan sekalian diakuisisi lahannya dan bangunanya oleh pemerintah.
Maka pemahaman makna Undang Undang yang terkait dengan isu Pembongkaran gelaran Rumah Radio Bung Tomo ini harus dipercayakan kepada siapa?
Apakah pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim atau kementerian kebudayaan untuk menjadikan lokasi itu sebagai ruang publik seperti museum perjuangan dan pertahanan Surabaya.
Dalam konteks mawar 10, yang bangunannya sudah dihancurkan, kurang tepat kalau bangunannya yang dijadikan polemik, sedangkan yang dapat dipakai memenuhi atensi presiden yang masih sangat memungkinkan adalah mengakuisisi lokasi (tempat atau situs) sejarahnya yang tidak bisa dipindahkan ke tempat lainya.
Terkait dengan tempat adalah sama seperti yang diamanatkan dalam pasal 11, undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (PAR/nng).
