Konsekuensi Pelestarian atas Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Yang Sudah Dirobohkan. 

Sejarah dan Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Bangunan Cagar Budaya tipe B, adalah klasifikasi bangunan, yang diperbolehkan dipugar namun harus berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya (boleh disesuaikan/restorasi terbatas).

Artinya boleh ada pemugaran tetapi ada batasan batasan. Batasan batasan ini agar sejalan dengan prinsip pelestarian cagar budaya di Indonesia. Pemugaran bangunan bersejarah tidak boleh dilakukan sembarangan dan memiliki batasan yang ketat, terutama mengenai pembongkaran total yang umumnya dilarang, yang apabila dilakukan memiliki sanksi hukum.

Bangunan cagar budaya bersejarah rata dengan tanah dan telah berdiri bangunan rumah baru. Foto: ist

Kembali ke bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar 10 Surabaya, yang kenyataannya dibongkar habis pada 2016. Jika kita merujuk pada renovasi tahun 1975, yang dilakukan adalah penambahan bagian depan dan samping serta perubahan sebagian tata ruang. Tidak ada pembongkaran bangunan. Pengamatan ini dilakukan sesuai dengan denah, yang diajukan pada saat renovasi tahun 1975 dan pengamatan lapangan sebelum ada pembongkaran bangunan pada 2016.

Sekarang, apa yang dikehendaki oleh berbagai pihak setelah nasi telah menjadi bubur?. Kiranya pemerintah kota Surabaya harus memfasilitasi komunikasi antara pihak pihak yang berkepentingan demi tujuan tujuan umum, bukan pribadi dan golongan.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: ist

Apalagi walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa status cagar budaya masih melekat pada situs tersebut, yang artinya bahwa warisan rumah radio Bung Tomo secara sah, melalui proses penetapan, diakui memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Status ini memiliki konsekuensi hukum dan pelestarian yang ketat berdasarkan undang undang cagar budaya, meskipun pada kenyataannya bangunan tersebut sempat dirobohkan pada 2016 dan dibangun kembali (baru).

Plakard Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo..Foto: dok

Konsekuensi hukumnya adalah walaupun bentuk aslinya berubah karena pernah dirobohkan dan dibangun ulang, secara hukum status cagar budayanya tetap melekat dan wajib mengikuti aturan pelestarian, termasuk rekomendasi tim ahli cagar budaya.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meskipun sebuah bangunan cagar budaya telah dirobohkan dan dibangun ulang (rekonstruksi yang tidak menyimpang dari aslinya), status hukumnya tetap melekat dan wajib dilestarikan.

Yang dilestarikan dalam kondisi seperti itu adalah bukan lagi sekadar material fisiknya, melainkan mencakup beberapa nilai pentingnya. Yaitu nilai sejarah dan konteks (Historis) nya. Nilai penting itu terkandung dalam bangunan tersebut bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan/atau kebudayaan.

Selain itu ya status “Cagar Budaya” itu sendiri yang wajib dilestarikan dan dipertahankan. Konsekuensi hukumnya, bangunan hasil bangun ulang pun tetap tunduk pada aturan zonasi dan pelestarian yang ketat.

Jadi, yang dilestarikan adalah nilai, ide, bentuk, dan nilai sejarah asli bangunan tersebut agar tetap hadir, meskipun material fisiknya sudah baru.

Kenyataannya, apakah demikian? (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *