Kemenbud Dorong Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional. Mawar 10 Surabaya Dinilai Dapat Menjadi Cagar Budaya Nasional.

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Status (Bangunan) Cagar Budaya, yang ada di Jalan Mawar 10 Surabaya (sudah dibongkar), dikenal sebagai tempat bersejarah Bung Tomo dalam menggelorakan semangat pejuang Surabaya melalui siaran Radio kala itu pada 1945.

Bung Tomo di moncong Mic siaran radio. Foto: dok

Dikonfirmasi dan ditanyakan kepada Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Ir. Retno Hastijanti, apakah status Cagar Budaya di Mawar 10 Surabaya sudah hilang setelah bangunannya dirobohkan hingga kemudian berdiri bangunan baru.

“Assalamualaikum. Mbak Hasti, apakah status Cagar budaya pada Mawar 10 sudah tidak ada (dihapus) setelah pembongkaran pada 2016 lalu?”, tanya penulis.

“Waalaikumsalam wr wb, sorry lagi moco mas. Utk mawar 10 gak onok perubahan kok mas. Terkait plat CB, Coba iki mengko tak suwun ngecheck mas Totok dkk”, jawab Hastijanti melalui pesan WhatsApp.

Menyimak jawaban Ketua TACB Kota Surabaya ”Utk mawar 10 gak onok perubahan kok mas”, berarti Status Cagar Budaya di persil Mawar 10 Surabaya masih hidup dan berlaku meski bangunannya sudah dibongkar.

Kalau toh dianggap bahwa Status Cagar Budaya sudah “hilang” karena bangunannya sudah lenyap, maka sesungguhnya tempat atau lokasi dimana bangunan pernah berdiri, masih (dapat ditetapkan) sebagai Cagar Budaya sebagaimana bunyi Pasal 11 dan Pasal 10 ayat (b) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.

 

Pasal 11.

Benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis, yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.

Plakard status Cagar Budaya di Mawar 10. Foto: ist

Siapa yang tidak kenal bahwa lokasi di Mawar 10 adalah Cagar Budaya sesuai SK Walikota Surabaya no: 188.45/004/402.1.04/1998.

Banyak buku buku dan literasi menyebut bahwa tempat di Mawar 10 Surabaya adalah tempat bersejarah dimana Bung Tomo pernah berpidato berapi api untuk membakar semangat pejuang Surabaya melawan Sekutu pada perang 10 Nopember 1945. Peristiwa ini tidak hanya dikenal di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Ini juga atas bantuan K’tut Tantri.

Sementara Pasal 10 berbunyi: Lokasi dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya apabila:

(b). Menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

Point di atas menjelaskan bahwa Lokasi di jl Mawar 10 Surabaya sudah sangat jamak diketahui bahwa tempat itu menjadi dan menyimpan jejak perjuangan Bung Tomo.

Mengingat bahwa tempat atau lokasi di Mawar 10 Surabaya masih menyimpan status Cagar Budaya sebagaimana dikatakan Ketua TACB Kota Surabaya “Utk mawar 10 gak onok perubahan kok mas” , maka hendaknya tanda status Cagar budaya dapat dipasang kembali.

Maklum, sekarang di lokasi itu sudah tidak ada lagi nomor 10, yang menjadi nomor legendaris dan bersejarah.

Mengingat lokasi itu menyimpan nilai sejarah, yang tidak hanya mengandung sejarah lokal, tapi juga sejarah nasional, dan apalagi ini ada kaitannya dengan dorongan Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional oleh Kemenbud RI, maka status Cagar Budaya di Mawar 10 dapat ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional.

Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kemenbud RI. Foto: Kemenbud

Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar Rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta pada Selasa (19/8/25). Rapat ini mengkaji sejumlah hal mengenai percepatan penetapan status cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi tingkat nasional.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pentingnya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya.

Atas pertimbangan itulah agar tanda (placard) Status Cagar Budaya dapat dipasang lagi di tempat itu (Mawar 10 Surabaya) sebagai dasar usulan percepatan penetapan Cagar Budaya Nasional mengingat arti penting tempat itu bagi bangsa dan negara Republik Indonesia (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *