Sejarah Warisan Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Ada penelusuran data administrasi menarik terkait dengan pendirian rumah mewah di jalan Mawar 10 Surabaya, yang mengakibatkan terjadinya pembongkaran (demolisi) rumah bersejarah di jalan Mawar 10 pada Mei 2016.
Bahwa pembongkaran tersebut oleh pemilik bangunan pada 3 Mei 2016 tidak prosedural (tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan), yaitu surat izin Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya tanggal 14 Maret 2016.
Diksi “Pemugaran” sebagaimana digunakan dalam surat izin tersebut menurut Undang Undang Cagar Budaya adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
Namun Fakta lapangan yang terjadi di Persil jalan Mawar 10 Surabaya adalah pembongkaran (demolisi) yang berdasarkan Undang Undang Cagar Budaya artinya adalah tindakan ilegal dan perusakan serius, yang dilarang keras, kecuali dilakukan untuk kepentingan pemugaran (rehabilitasi) yang disetujui ahli atau karena kondisi darurat yang mendesak sesuai kaidah ilmiah.
Dari fakta faktual dan data referensial sesuai undang undang, tindakan oleh pemilik bangunan adalah bertentangan dan pelanggaran.
Yang tidak kalah menariknya adalah salah satu lembar dokumen berupa gambar denah rumah lama yang disandingkan dengan gambar rumah baru yang akan didirikan. Ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut seolah tidak mengindahkan data keabsahan sejarah Persil jalan di jalan Mawar 10 Surabaya. Lembar Data itu mempertanyakan apakah bangunan, yang didirikan pada 1935 atau yang pada 1945 digunakan sebagai tempat penyiaran Radio Pemberontakan Bung Tomo diragukan.
Data Yang Direncanakan Dengan Sengaja

Misalnya pertama, rumah itu dihitung berdasarkan rentang waktu pembangunan 1935 dan rehab pada 1975. Memang durasinya kurang dari 50 tahun.
Kedua, rumah itu dihitung berdasarkan rentang waktu antara 1975 (renovasi) dan (pembongkaran total) 2016, yaitu 41 tahun.
Ringkasnya pertimbangan pertama dan kedua, memiliki rentang waktu kurang dari 50 tahun atau tidak sesuai dengan kriteria Cagar Budaya.
Dua rentang waktu 21 tahun dan 41 tahun yang menurut undang undang cagar budaya memang tidak sesua dengan kriteria cagar budaya. Angka yang sesuai kriteria cagar budaya adalah minimal 50 tahun.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika berusia minimal 50 tahun atau lebih, serta memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta merepresentasikan gaya masa tertentu.
Mengapa data yang diajukan pemilik rumah tidak dihitung dari a) pembangunan rumah di tahun 1935 dan b) peristiwa digunakanya rumah itu dalam peristiwa pertempuran November 1945.
Jika dihitung berdasarkan catatan historis a) pembangunan rumah di tahun 1935, maka ada rentang waktu 1935-1996 adalah 61 tahun. b) pemanfaatan rumah sebagai tempat penyiaran Radio Pemberontakan Radio Bung Tomo 1945-1996 adalah 51 tahun.
Pertanyaannya adalah mengapa berkas pengajuan oleh pemilik rumah ke pemerintah kota Surabaya pada tahun 2016 dibuat (diperhitungkan) sebagaimana berdasarkan renovasi tahun 1975, bukan data faktual historis pada 1935 (pembangunan) dan 1945 (penyiaran)?

Penuturan dan kegiatan almarhum (Bung Tomo dan Istri) pada pasca 1945, yang berkunjung dan singgah ke Mawar 10 Surabaya, seolah dikesampingkan atau tidak disebut dalam daftar historis pemilik rumah (pengajuan izin pembangunan).
Ada data yang didapat media ini bahwa berdasarkan penelusuran sejarah oleh Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2016-2017 mengatakan bahwa aktivitas kedudukan Radio Pemberontakan Bung Tomo berpindah pindah lokasi misalnya alamat pregolan 4 dan biliton 7 yang catatan nomor rumah bisa ditemukan dengan jelas. Tapi untuk Mawar 10 belum ada referensi dari publikasi sebelum tahun 1996, yang mencatat nomor rumah di jalan Mawar 10-12.
Menariknya lagi penetapan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya atas Persil di jalan Mawar 10-12 Surabaya terbit pada 1996! Data apa yang digunakan untuk bisa menyebut Mawar 10-12 sebagai rumah/bangunan bersejarah.
Dan mengapa pula Pregolan 4 dan Biliton 7 tidak dikaji sebagai Bangunan Cagar Budaya? Mengapa pula data sejarah sebagaimana termuat dalam buku buku referensi sejarah lebih mengakui Mawar 10-12 sebagai rumah siaran radio Bung Tomo? Demikian data yang berhasil dihimpun.
Selain data referensi juga ada data empiris dari pelaku yang dapat dihimpun oleh media ini. Yaitu ketika penulis bertemu dengan Sulistina Sutomo (alm) pada tahun 2016 dan anak mereka Bambang Sulistomo pada Jumat, 6 Februari 2026. (PAR/nng).
