Sejarah Cagar Budaya.
Rajapatni.com: SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan akan menelusuri kasus pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo termasuk prosedur yang pernah terjadi.
Bahwa Penjualan bangunan cagar budaya sesuai dengan undang undang wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota) sebelum dijual kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan pelestarian nilai sejarah dan keaslian bangunan tersebut.
Perlu diketahui pula bahwa Pemerintah memiliki Hak Utama. Yaitu Pemerintah Daerah dan Pemerintah memiliki hak untuk membeli bangunan cagar budaya yang dijual.

Sementara pemilik cagar budaya yang berniat memindahtangankan (menjual atau menghibahkan) wajib menawarkan bangunan tersebut ke Pemerintah/Pemkab terlebih dahulu.
Selanjutnya, meskipun bangunan cagar budaya telah dimiliki oleh perorangan dan dijual, namun status cagar budaya tetap melekat dan wajib dilestarikan.
Akhirnya Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang telah ditetapkan dilarang dimusnahkan atau dilelang sembarangan. Pemilik yang berupaya melakukan pelestarian berhak mendapatkan insentif, seperti pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Terhadap pemilik awal, yang namanya tercantum sesuai SK Walikota Surabaya, yaitu Pak Amin, apakah telah menawarkan ke pemerintah kota Surabaya sebelum ditawarkan ke pihak lain (Jayanata).

Jika prosedur hukum itu tidak dilakukan maka ada proses yang cacat hukum dan oleh sebab itu perjanjian jual beli bisa dibatalkan karena cacat hukum. Dalam konteks hukum perdata dan agraria di Indonesia, prosedur yang tidak sesuai (cacat prosedural) mengakibatkan perjanjian jual beli (khususnya tanah) cacat hukum dan dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Prosedur jual beli bangunan cagar budaya rumah radio Bung Tomo pada 2016 itu apakah sudah prosedural dan karenanya perlu ditinjau kembali.
Selanjutnya guna mengamankan nilai penting yang sangat terkait dengan sejarah perjuangan bangsa, pemerintah kota Surabaya bisa mengakuisisinya untuk dimanfaatkan sebagai ruang publik yang edukatif buat semua.

Rumah Radio Bung Tomo tidak hanya mengandung nilai lokal (kota atau kabupaten) tetapi nasional. Apalagi sejarah penyiaran Radio Bung berskala nasional, berupa perlawanan terhadap bangsa lain yang bermaksud hendak menjajah bangsa. (PAR/nng).
