HUT Rajapatni 22 Desember 2025

Aksara Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Tanggal 22 Desember, secara nasional diperingati sebagai Hari Ibu. Secara lokal, 22 Desember juga diperingati sebagai Hari lahirnya Komunitas Budaya Puri Aksara Rajapatni, yang berbasis di Surabaya.

Tahun ini, 2025, Rajapatni genap berusia 2 tahun. Ya, Komunitas Budaya, yang khusus membidangi Aksara Jawa ini, hadir pada 22 Desember 2023. Kala itu belum ada Kementrian Kebudayaan RI.

Pembukaan Puri Aksara Rajapatni pada 22 Desember 2023. Foto: dok par

Bernaung di bawah Undang Undang no 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Puri Aksara Rajapatni lahir di saat masih ada Direktorat jenderal Kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi.

Sementara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (RI) secara resmi baru dibentuk dan diumumkan sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Sejak itu geliat kebudayaan Nusantara secara mandiri semakin gencar. Mengiringi itu, Puri Aksara Rajapatni pun gencar menyuarakan pemajuan Aksara Jawa. Salah satu diantaranya adalah memperkuat harapan yang selama itu ada agar Aksara bisa diwadahi dalam aturan, yang secara lokal adalah Peraturan Daerah.

Karenanya, Puri Aksara Rajapatni mendukung adanya inisiatif DPRD Kota Surabaya dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya.

Maka Aksara diusulkan sebagai salah satu Object Pemajuan Kebudayaan (OPK). Mengapa?

Aksara (huruf atau sistem tulisan) diusulkan sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) karena perannya, yang sangat penting dalam memperkuat identitas nasional, melestarikan warisan budaya yang kaya, dan menghadapi tantangan zaman modern, termasuk disrupsi digital.

Aksara ini adalah aksara daerah, seperti Aksara Jawa, Bali, dan Incung, serta lainnya yang mencerminkan identitas budaya, yang kaya dan beragam dari berbagai suku di Indonesia yang bermukim di Surabaya. Usulan ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan penanda identitas ini.

Selain itu, Aksara Daerah sebagai aksara Nusantara sudah digunakan di masa lalu untuk menulis manuskrip penting, hukum adat, dan mantra, yang berfungsi sebagai media vital untuk melestarikan pengetahuan dan tradisi lokal selama berabad-abad.

Aksara adalah sistem simbol visual atau tulisan, yang digunakan untuk merepresentasikan bahasa secara grafis, berfungsi untuk mengabadikan dan menyampaikan informasi secara permanen.

Pemahaman Aksara secara langsung dapat mendukung pelestarian dan pemajuan Object Manuskrip, yang termasuk dalam 10 OPK.

Sesuai dengan Pasal 5 UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bahwa 10 OPK yang dimaksud terdiri dari: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional.

Nah, untuk memajukan Manuskrip, maka juga dibutuhkan pemahaman Aksara seperti aksara daerah yang umum digunakan dalam penulisan Manuskrip.

Berangkat dari pemahaman itulah, 10 OPK, maka Komunitas Budaya Puri Aksara Rajapatni semakin giat dalam olah kebudayaan literasi daerah baik secara praktis maupun legislatif bersama organisasi DPRD Kota Surabaya.

Menyambut 22 Desember 2025, ternyata masih banyak agenda kerja organisasi kebudayaan Puri Aksara Rajapatni, yang telah berbadan hukum dengan nomor: AHU 0007651.AH.01.04. Tahun 2025.

Dengan agenda yang jelas sebagaimana tertuang dalam visi dan misi organisasi, Puri Aksara Rajapatni akan terus melangkah ke depan. Dirgahayu HUT ke 2 Puri Aksara Rajapatni. (PAR/nng).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *