Sejarah Cagar Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Kasus perobohan (pembongkaran) cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya menjadi kasus pembelajaran pelestarian cagar budaya bagi semua. Objek ini tidak main main, sifatnya nasional yang secara lokal berada di Kota Pahlawan Surabaya. Objectnya mengandung nilai kejuangan dan kepahlawanan nasional, yang berada di satu satunya kota yang berjuluk Kota Pahlawan Surabaya.
Materi cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Kota Pahlawan Surabaya ini sebuah pertaruhan. Pertaruhan kepahlawanan masa kini bagi kota Pahlawan. Pertaruhan ini sangat relevan, terutama mengingat sorotan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto terkait hilangnya jejak sejarah orisinal bangunan itu.

Terlebih cagar budaya kepahlawanan yang hilang itu dari kota pahlawan. Hilangnya bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo ini bagai terjajahnya kedaulatan nilai cagar budaya di negeri yang mutlak telah berdaulat sejak 17 Agustus 1945.
Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, situs bersejarah Pertempuran Surabaya 1945, merupakan kerugian besar bagi identitas nasional dan simbol semangat patriotisme, menegaskan lemahnya perlindungan cagar budaya. Peristiwa ini mencerminkan “penjajahan” baru atas nilai sejarah oleh kepentingan modernisasi, memperkuat kebutuhan mendesak atas pelestarian ketat cagar budaya sebagai warisan penting bagi bangsa.
Pelestarian ketat cagar budaya benar benar merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia karena benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan tersebut merupakan memori kolektif, identitas bangsa, dan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Cagar budaya memang rentan terhadap kerusakan dan kemusnahan akibat faktor alam maupun manusia, sehingga perlindungan ketat diperlukan untuk memastikan nilainya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Tidak hanya cagar budaya di Surabaya saja, tapi juga untuk semua yang ada di Indonesia. Karenanya, ketika presiden Indonesia mendengar hilangnya jejak kejuangan Bung Tomo di Surabaya, presiden menyampaikannya pada momen yang tepat dalam Rakornas Kepala Daerah se Indonesia, yang tepat 10 tahun sejak hilangnya bangunan cagar budaya itu.

Angka “10” pada rentang waktu 10 tahun ini bagai upaya mengembalikan angka 10 yang juga ikut hilang dari alamat Mawar 10 Surabaya. Angka pada alamat rumah bukan sekadar hiasan atau penanda urutan, melainkan komponen vital dalam data administrasi kependudukan (Adminduk). Apalagi alamat Mawar 10 adalah situs cagar budaya yang telah ber SK Walikota Surabaya.

Apakah selama 10 tahun hilangnya angka 10 itu tidak ada perhatian? (PAR/nng)
