Garda Pengawal Perda Pemajuan Kebudayaan

Gagasan Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – “Garda Pengawal Perda Pemajuan Kebudayaan” adalah sebuah inisiatif dalam rangka penegakan peraturan daerah, yang terkait dengan upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Garda ini seperti “Watchdog”, yang berupa entitas seperti orang, pemerhati, enthusiast, media, atau sistem teknis lain, yang berfungsi sebagai pengawas untuk mendeteksi adanya kesalahan, penyimpangan, atau malfungsi, serta memicu tindakan perbaikan atau peringatan yang fokus di bidang kebudayaan.

Gagasan sebuah garda Pengawal perda pemajuan kebudayaan ini sebagai antisipasi terhadap kebobolan dan bencana budaya, yang jangan sampai terjadi kehancuran dan rusaknya budaya.

Contoh fisik telah terjadi terkait dengan bobolnya perlindungan hutan dan alam yang akhirnya menyebabkan kehancuran lingkungan alam seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kehancuran budaya bisa divisualisasikan seperti kehancuran lingkungan alam. Kehancuran alam bisa dilihat secara kasat mata. Tapi kehancuran budaya tidak dapat dilihat, namun tau tau nilai dan praktik budaya itu telah hilang.

Di Surabaya, masih adakah praktik tradisi mantenan Jawa yang dihiasi dengan prosesi “jual beli” pantun dalam prosesi “Panggih Temanten”?

Temu manten dengan “jual beli” pantun. Foto: ist

Praktik tradisi pernikahan adat Jawa ini atau yang dikenal dalam prosesi temu manten atau panggih temanten, pernah ada di Surabaya dan daerah Jawa Timur lainnya. Tapi sekarang sudah jarang ditemui atau bahkan sudah tidak dipraktikkan alias hilang.

Tradisi ini seperti berbalas kata yang mirip dengan “jual beli” pantun. Prosesi ini sering disebut sebagai momen perwakilan dari pihak pria dan wanita yang saling berbalas kata-kata, yang berfungsi seperti dialog atau “balas pantun” untuk menyampaikan maksud kedatangan, nasihat, dan doa restu bagi kedua mempelai

Ketika tradisi ini sudah hilang di Surabaya, tapi praktik ini masih ada di lingkungan masyarakat etnis Jawa di Suriname, Amerika Selatan.

Garda Pengawal perda pemajuan kebudayaan ini menjadi sikap tanggap bencana budaya. Mungkinkah garda Pengawal budaya ini ada? (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *