Darmo Dalam Deklarasi Amsterdam, Belanda 1998 Tentang Pelestarian Urban Heritage.

Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Universitas Petra Surabaya melalui laman https://dewey.petra.ac.id/catalog/digital/view/51788 pernah menuliskan dalam sebuah artikel ilmiah yang berjudul “Darmo sebuah peninggalan yang terancam”. Ditulis dalam sebuah pengantarnya sebagai berikut.

Jalan Darmo merupakan salah satu kawasan elit di Surabaya yang keberadaannya dikenal sejak zaman kolonial Belanda. Kawasan yang dirancang sebagai tempat tinggal ini dikembangkan sekitar tahun 1920. Menurut Deklarasi Amsterdam tentang Warisan Kota (Urban Heritage) tahun 1998, kawasan ini harus dipertahankan dalam perkembangannya. Meskipun berfungsi sebagai permukiman, kawasan ini banyak meninggalkan jejak arsitektur dan warisan sejarah.

Kawasan Darmo di era Kolonial. Foto: kitlv

Deklarasi itu dibuat di kota Amsterdam pada tahun 1998 dan secara khusus menyoroti pentingnya warisan kota sebagai aset budaya, sosial, dan ekonomi, serta menyerukan upaya pelestarian dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Deklarasi Amsterdam, yang dihasilkan dari konferensi di Amsterdam, Belanda, bertujuan untuk:

Peserta Urban Heritage Study mengunjungi lokasi heritage di Nijmegen Belanda. Foto: nng

1. Mengakui pentingnya warisan kota:

Deklarasi ini menekankan bahwa warisan kota, baik fisik maupun non-fisik, merupakan bagian integral dari identitas dan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Mendorong pelestarian warisan kota:

Deklarasi ini menyerukan upaya pelestarian, pemeliharaan, dan restorasi warisan kota untuk generasi sekarang dan mendatang.

 

3. Mempromosikan pemanfaatan warisan kota secara berkelanjutan:

Deklarasi ini juga mendorong pemanfaatan warisan kota yang bertanggung jawab untuk tujuan ekonomi, sosial, dan budaya.

 

4. Meningkatkan kesadaran masyarakat:

Deklarasi ini menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai warisan kota dan pentingnya pelestariannya.

 

5. Mendorong kerjasama internasional:

Deklarasi ini menyerukan kerjasama internasional dalam pelestarian warisan kota.

Deklarasi Amsterdam menjadi landasan penting bagi upaya pelestarian warisan kota di berbagai negara dan menjadi rujukan penting dalam kebijakan dan praktik pelestarian warisan kota.

Kota, yang masih memiliki aset warisan kota (Urban Heritage) seperti Surabaya, memang memiliki tantangan dan sekaligus pilihan antara melestarikan atau memusnahkan warisan kotanya. Surabaya (Indonesia) tidak sendiri, masih ada negara negara lainnya yang memiliki aset urban heritage.

Karenanya diadakan Deklarasi tingkat Dunia untuk menghadapi tantangan bersama ini demi menjadikan pijakan dan supporting element dalam pelestarian warisan kota.

Peserta Urban Heritage Study (UHS2023) di kota Rotterdam. Foto: nng

Bahkan di Belanda, yang didukung oleh The Cultural Heritage Agency (RCE), yang bekerja sama dengan Rotterdam Erasmus University mengadakan pelatihan atau Kursus tentang Urban Heritage Strategy (UHS) pada 2023 yang dihadiri oleh negara negara mitra pemerintah Kerajaan Belanda. Kursus ini memberikan pembekalan kepada peserta Negara mitra dalam memperlakukan warisan kota.

Balai Kota Nijmegen, Belanda. Foto: nng

Kota Surabaya menjadi salah satu peserta dalam Urban Heritage Strategi di Universitas Erasmus Rotterdam tahun 2023 lalu. Dalam pelatihan itu, yang menjadi Object study, adalah kawasan cagar budaya kota lama Nijmegen. Nijmegen merupakan salah satu kota tertua di Belanda, yang didirikan pada masa Romawi Kuno.

Kota ini terus berkembang hingga sekarang. Sebagai komparasi dengan kota Surabaya adalah kawasan cagar budaya perumahan Darmo. Karenanya di tingkat global, perlu ada wawasan dalam memperlakukan kawasan cagar budaya.

Kembali ke Universitas Petra Surabaya dimana Darmo telah dijadikan perhatian sebagai objek yang berada di antara pelestarian dan pemusnahan Warisan Kota. Hayo, pilih yang mana? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *