Analisis Semantik Dalam Isu Penelusuran Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo.

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Didapatkan dokumen berupa gambar, yang diduga dipakai dalam pengajuan renovasi bangunan yang berujung pada pembongkaran rumah/bangunan di jalan Mawar 10 Surabaya.

Selembar dokumen yang diduga digunakan dalam pengajuan izin renovasi yang berujung demolisi. Foto: dok

Yang menarik adalah gambar itu disertai dengan kalimat yang berbunyi “bisakah dan apakah bentuk luar rumah seperti ini yang mau dipertahankan?”

Berdasarkan Ilmu Semantik, yaitu Ilmu yang mempelajari maksud, arti, atau makna dalam kalimat dan bahasa bahwa kalimat itu mengandung makna skeptis, keraguan, atau tantangan terhadap keputusan untuk mempertahankan tampilan luar (fasad/eksterior) rumah yang ada saat ini.

Analisa semantik. Foto: ist

Secara keseluruhan, kalimat ini menyatakan keraguan (Skeptis). Penulis meragukan bahwa bentuk luar rumah tersebut layak dipertahankan karena kondisinya mungkin sudah tidak baik atau tidak indah.

Maksud inilah, yang diduga menjadi latar belakang pembongkaran habis bangunan cagar budaya atau alibi untuk tidak menjadi dasar menyalahkan melakukan pembongkaran.

Lembar dokumen lainnya. Foto: ist

Dugaan ini diperkuat lagi dengan lembar dokumen lainnya yang juga disertai dengan penulisan kalimat:

1). Setelah perubahan tahun 1975, apakah masih memenuhi UU / Perda Cagar Budaya?

2). 1975 – 1996 = 21 tahun (< 50 thn), menurut UU CB, usia bangunan harus > 50 thn.

Atas pernyataan kalimat nomor 1 di atas secara semantik adalah sebuah pertanyaan evaluatif atau peninjauan ulang terhadap status hukum suatu objek (benda, bangunan, struktur, atau situs).

Makna ini juga bisa ditafsirkan sebagai muatan tidak percaya terhadap produk hukum SK Walikota Surabaya no 188.45/251/402.1.04/1996 tentang Cagar Budaya.

Ironisnya, walikota Surabaya Eri Cahyadi terkesan larut dalam arus penggunaan narasi tersebut, yaitu narasi yang disuarakan oleh pemohon renovasi pada tahun 2016.

Ketidakpercayaan pemohon terhadap produk hukum itu semakin ditegaskan dengan pernyataan nomor 2) 1975 – 1996 = 21 tahun (< 50 thn), menurut UU CB, usia bangunan harus > 50 thn.

Pemohon mementahkan keputusan Walikota bahwa produk hukum yang berdasarkan Undang Undang perlu dikaji ulang.

Ironisnya walikota yg seharusnya menjadi garda Cagar Budaya, terkesan larut dalam narasi pemohon renovasi yang berujung demolisi. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *