Cagar Budaya:
Rajapatni.com: SURABAYA – Secara umum Kawasan Benda/Bangunan Cagar Budaya (BCB) adalah istilah yang merujuk pada area atau lokasi yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang signifikan. Disebut “BCB” karena wilayah tersebut merupakan tempat atau lokasi dan benda-benda atau bangunan cagar budaya berada.
Sementara menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya didefinisikan sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Dengan kata lain Kawasan Cagar Budaya adalah area geografis yang berisi dua atau lebih Situs Cagar Budaya yang terletak berdekatan atau memiliki ciri tata ruang dan model model bangunan yang khas. Kawasan ini dianggap sebagai satuan ruang yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
Kawasan Cagar Budaya adalah Cagar Budaya
Sedangkan menurut tokoh penggerak budaya Surabaya A. Hermas Thony, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah Cagar budaya.
Kawasan cagar budaya memang cagar budaya, karena kawasan cagar budaya merupakan satuan ruang geografis yang mengandung dua atau lebih situs cagar budaya yang letaknya berdekatan dan/atau memiliki ciri tata ruang yang khas. Cagar budaya sendiri didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan, seperti benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.
“Kawasan BCB adalah BCB. Sehingga perbuatan membongkar BCB adalah perbuatan pidana”, demikian kata Thony melalui pesan WhatsApp.
Perbuatan membongkar bangunan cagar budaya merupakan tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan/atau denda.
Sudah jelas bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu mengatur tentang larangan dan sanksi pidana bagi perbuatan yang merusak atau membongkar bangunan cagar budaya.
Pasal 105 UU Cagar Budaya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
“Karenanya siapapun pelakunya dan atau termasuk yang menyuruh membongkarnya, penegak hukum harus menemukan pelakunya. Saya curiga, mereka berani membongkar karena sudah mengantongi IMB”, kata Thony.
Bangunan di jalan Raya Darmo 30 ini tidak menyisakan apapun. Semua sudah rata dengan tanah. Apakah bangunan ini ber plakard Cagar budaya seperti bangunan di kiri dan kanannya? Tidak bisa dibuktikan karena sudah bersih, rata dengan tanah.

Berbeda dengan rumah radio Bung Tomo yang keberadaannya sempat didokumentasikan, termasuk keberadaan placard Cagar budaya. Pelaku pembongkaran tidak bisa mengelak karena ada buktinya berupa foto dan video, meski bukti berupa plakard itu telah dihilangkan.
Sementara kasus bangunan di jalan Raya Darmo 30 Surabaya tidak menyisakan apapun. Tapi yang tidak bisa dielakkan adalah bengunan ini berada di kawasan Cagar budaya.
Sebagaimana dikatakan A. Hermas Thony, wakil ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, bahwa kawasan Cagar budaya adalah Cagar budaya sehingga membongkar apapun, apalagi bangunan itu memiliki ciri ciri desain dan arsitektur kawasan itu, jelas menjadi perbuatan pidana sesuai dengan undang undang Cagar budaya.
Diduga Sudah Kantongi IMB
A.H Thony menduga mereka berani membongkar, bisa jadi karena sudah mengantongi IMB. Karena bangunan itu berada di kawasan Cagar budaya, perlakuan terhadap bangunan adalah sama sebagaimana bangunan Cagar budaya. Misalnya mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sebagai persyaratan untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Memperoleh rekomendasi dari TACB merupakan salah satu persyaratan penting untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Surabaya, khususnya jika bangunan yang akan dibangun merupakan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.
Thony menduga mereka berani membongkar dan akan mendirikan bangunan karena sudah mengantongi IMB. Tapi apakah mereka sudah memperoleh rekomendasi dari TACB? Jika belum, berarti ada jalur potong kompas ke dinas terkait lainnya. (PAR/nng)