Belajar Cagar Budaya Dari Komparasi Peristiwa.

Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA -Pepatah “pengalaman adalah guru terbaik” berarti bahwa pembelajaran melalui pengalaman langsung, baik positif maupun negatif, adalah cara paling efektif untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang mendalam dibandingkan hanya dengan teori atau buku.

Kaget dan prihatin melihat dan mendengar Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Surabaya dibakar massa pendemo. Namun, momen ini menjadi lembar penting sebagai pelajaran tentang Cagar Budaya. Mengapa?

Gedung korban demo anarkis itu salah satunya berada di komplek gedung negara Grahadi. Atas peristiwa itu banyak, yang umek tentang bangunan di sisi barat komplek Grahadi. Bangunan ini berdiri ganda. Satu ada di sisi Barat gedung Grahadi dan lainnya ada di sisi Timur. Dua bangunan ini secara fisik terpisah dari gedung Negara Grahadi yang bergaya grandeur.

Sebuah gedung di komplek Grahadi dibakar massa. Foto: idnnews

Komplek bangunan Grahadi ini memang bangunan peninggalan zaman Kolonial, yang didirikan pada akhir abad 18. Tepatnya pada 1794.

Menurut undang undang nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, pastilah kompleks ini adalah kategori Bangunan Cagar Budaya. Usianya lebih dari 50 tahun. Status bangunan ini (cagar budaya) sama dengan komplek Bangunan Rumah Sakit Kelamin di jalan Indrapura, Surabaya.

Tapi komplek bangunan Rumah Sakit Kelamin harus dibongkar dengan sengaja kecuali bangunan, yang ditempeli placard Cagar Budaya. Menurut sumber dari TACB Kota Surabaya, hanya bangunan yang ditempeli placard lah yang berstatus Cagar Budaya. Akhirnya gugusan bangunan di komplek RS Kelamin di jalan Indrapura Surabaya dibongkar untuk pendirian gedung baru.

Hal serupa adalah kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo Surabaya, dimana bangunan yang tidak ditempeli placard Cagar Budaya bisa dibongkar seperti pada bangunan di persil Darmo 30. Padahal secara fisik, bangunan lamanya masih ada (cuma tertutup oleh bangunan baru).

Bagaimana dengan bangunan lama di komplek Grahadi, yang selama ini dipakai sebagai kantor Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak?

Tinggal puing puing tembok akibat dibakar massa. Foto: idnnews

Kita tahu bahwa bangunan ini, yang menurut Oud Soerabaia (GH Von Faber), adalah bangunan lama yang dulu pernah dipakai sebagai instal kereta kuda.

Tapi karena bangunan ini tidak tertempel placard Cagar Budaya, saya khawatir jika bangunan lama ini tidak dianggap cagar budaya sebagaimana gedung utama berpilar bergaya grandeur.

Pengalaman dan pengetahuan tentang bangunan lama, yang tidak tertempel status Bangunan Cagar Budaya, dianggap bisa dibongkar. Pengalaman itu sudah ada dan terbukti pada Bangunan Rumah Sakit Kelamin di jalan Indrapura dan Bangunan Rumah Kolonial di Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo.

Berdasarkan fakta dan kasus di depan mata ini, mari kita belajar apa itu Cagar Budaya!

Gugusan Gedung, yang dibakar di Komplek Gedung Negara Grahadi adalah contoh nyata, yang saya khawatir dianggap seperti gugusan bangunan di komplek RS Kelamin.

Kalau gedung Polsek Tegalsari sudah nyata nyata cagar budaya karena tertempel Plat Cagar Budaya sesuai Keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/501/436.1.2/2013 tertanggal 11 Desember 2013.

Bagaimana menurut Anda? (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *