Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya adalah perpaduan kebudayaan dan kejuangan. Maka jadilah Pembudayaan kejuangan. Apakah boleh? Boleh boleh saja dan Syah.

Kejuangan adalah hak asasi manusia. “Kejuangan” dalam konteks hak asasi manusia mengacu pada semangat, usaha, dan perjuangan setiap individu untuk menegakkan dan melindungi hak-hak tersebut. Ini bukan hak itu sendiri, tetapi lebih pada upaya yang dilakukan untuk memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dan terpenuhi.
Maka pembudayaan kejuangan adalah upaya untuk melestarikan dan menanamkan semangat dan nilai-nilai juang, Ini bersifat universal, khususnya terkait nilai-nilai perjuangan 45, kepada generasi muda.
Tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terus menginspirasi semangat persatuan serta kesatuan bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan meraih cita cita bangsa.
Mencapai cita-cita bangsa sendiri seringkali memerlukan perjuangan panjang dan berkelanjutan. Perjuangan ini tidak hanya terbatas pada merebut kemerdekaan, tetapi juga mencakup mengisi kemerdekaan dan melakukan pembangunan yang berkelanjutan di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, dan politik.
Kesuksesan perjuangan suatu bangsa dalam mencapai cita-citanya sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan aktif setiap individu warga negara dalam mewujudkan nilai-nilai yang dicita-citakan. Hal ini akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat dan berkarakter.
Karakter yang sebenarnya menjadi nilai nasional adalah semangat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama bangsa Indonesia ketika meraih kemerdekaan. Meskipun secara materi, kala itu bangsa ini belum memiliki apa-apa, kecuali semangat kebersamaan dan saling membantu menjadi kekuatan untuk membangun negara. Semangat ini menjadi pondasi penting dalam perjalanan bangsa, bahkan hingga saat ini, dalam menjaga persatuan dan mencapai tujuan bersama.
Sayang sekali, sejak kemerdekaan yang direbut melalui perjuangan pada 1945, belum ada Undang Undang khusus yang mengatur tentang Nilai nilai kejuangan.
Meskipun semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945 tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar pembentukan negara, belum ada satu undang-undang pun yang secara khusus menetapkan dan mengatur secara rinci nilai-nilai tersebut.
“Hanya di Surabaya, sejak 80 tahun lalu, yang mulai mengatur secara khusus tentang nilai nilai kejuangan. Meski kejuangan ini dalam satu bingkai dengan kebudayaan”, jelas A. hermas Thony sebagai pengusul nilai nilai kejuangan agar diatur dalam perundang-undangan.
“Jangan dilihat bahwa kejuangan tidak ada cantolan hukum, yang berupa Undang Undang di atasnya, tapi lihatlah bahwa dari Surabaya Kejuangan mulai diatur dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah. Ini menginspirasi bangsa. Ini potret bahwa Surabaya itu berani”, tambah Thony. (PAR/nng)
Pendarmaan kecil untuk kota, dan bangsa Indonesia
Spiritnya…membangun ingatan dan kesadaran kolektif tentang pentingnya kejuangan dan berjuang. Sebuah pendarmaan kecil untuk kota, dan bangsa Indonesia