Budaya Juang
Rajapatni.com: SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan di manapun seharusnya dapat memasukkan nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan sebagai bagian dari kebudayaan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kebudayaan mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk nilai-nilai yang berkaitan dengan semangat juang, sejarah perjuangan, dan kearifan lokal yang relevan.

Sementara Kepahlawanan adalah hasil (penanda) dari perjuangan, pengorbanan, dan dedikasi berkelanjutan dari seseorang atau sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Karenanya penjabaran perilakunya haruslah pada contoh contoh perjuangan itu sendiri, bukan pada kepahlawanan nya.
Contoh konkret perjuangan, bukan sekadar kepahlawanan, bisa dilihat dari semangat gotong royong dalam membangun desa, kerja keras seorang petani dalam menghasilkan panen, atau dedikasi seorang guru dalam mendidik anak-anak
“Perjuangan” dalam konteks kepahlawanan merujuk pada tindakan atau usaha keras, yang dilakukan seseorang untuk mencapai tujuan mulia; seperti kemerdekaan, keadilan, atau kesejahteraan, yang seringkali dilakukan dengan pengorbanan diri dan menghadapi tantangan berat.
Jadi, “perjuangan” adalah inti dari semangat kepahlawanan.
Sekali lagi, perjuangan adalah usaha keras untuk mencapai tujuan tertentu, yang bisa bersifat fisik maupun non-fisik, dan seringkali melibatkan konflik atau tantangan.
Sementara kejuangan lebih spesifik, mengacu pada semangat, nilai-nilai, dan sikap mental yang mendorong seseorang untuk berjuang, terutama dalam konteks pengorbanan dan kepentingan bangsa.
Nilai-nilai kejuangan, seperti semangat patriotisme, cinta tanah air, rela berkorban, dan pantang menyerah, adalah bagian integral dari sejarah dan identitas suatu bangsa. Nilai-nilai ini dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk budaya, seperti tradisi lisan, cerita rakyat, seni, dan adat istiadat.
Instrumen Penting
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan seperti Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya menjadi instrumen penting untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai kejuangan sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah.
Perda ini kelak dapat mengatur berbagai upaya pembangunan Surabaya dengan memasukkan nilai-nilai kejuangan dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan untuk menanamkan semangat juang kepada generasi muda.
Karenanya, kelak bisa ada sejumlah dinas, yang akan mengimplementasikan nilai nilai itu, misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) dan bisa jadi Dinas Dinas Lainnya.
Selain itu kelak Perda ini juga bisa melindungi dan melestarikan situs-situs sejarah perjuangan dan benda-benda bersejarah yang memiliki nilai kejuangan.
Object Kejuangan
Menurut konsep Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, yang diusulkan A. Hermas Thony, bahwa nilai nilai kejuangan sebagaimana sudah termuat secara sistematis dalam jabaran pasal per pasal (78 pasal dalam XVI bab) adalah deskripsi Object Kejuangan.
Jadi, kejuangan menjadi dasar bagi seseorang untuk melakukan perjuangan, terutama dalam konteks yang melibatkan pengorbanan dan kepentingan yang lebih besar.
Sekali lagi bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya mengatur tentang nilai nilai dasar kehidupan dengan prinsip bahwa kebudayaan mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. (PAR/nng).