Tidak Ada Lagi Mawar 10 di Surabaya. Mengapa?

Sejarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Mencari alamat Jl. Mawar 10 di Surabaya sudah terlalu sulit. Fakta ini tidak sebanding dengan terkenalnya alamat ini. Banyak buku buku referensi dan sejarah menuliskan alamat Mawar 10 Surabaya. Ini lantaran Mawar 10 adalah tempat di mana dulu pernah ada Rumah Radio Bung Tomo, yaitu siaran pemancar Radio Pemberontakan, yang dikelola Bung Tomo (Soetomo).

Jalan Mawar Surabaya di malam hari. Foto: nng

Jalannya masih ada. Yaitu Jalan Mawar. Tapi, nomor 10 tidak ada di jalan itu (Mawar). Bagi orang baru, yang mencari alamat ini, dipastikan siapapun mereka tidak akan bisa menemukan angka 10 sebagai nomor rumah. Pemilik rumah tidak memasang nomor 10 di penampang bagian pagar rumah yang umum dapat dilihat secara terbuka.

Ada bis surat tanpa nomor rumah. Foto: nng

Apa maksudnya? Tanyalah kepada pemilik rumah !

Jalan Mawar 10 sebelum kehilangan bangunan dan nomor rumah. Foto: dok
Tampak muka bangunan rumah ketika masih berdiri (2016).Foto: ist

Bahkan nomor 12, yang dalam satu kesatuan alamat bersejarah dengan Mawar 10, juga tidak ada. Praktis jalan Mawar 10-12 tidak ada.

Padahal alamat Mawar 10 dan 12 adalah sejarah Surabaya. Di alamat ini sudah tidak ada bangunan bersejarah dengan status Cagar Budaya. Pada tahun 2016, rumah bersejarah, yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) telah dibongkar.

“Masak setelah menghilangkan bangunan bersejarah, nomor 10 pun sebagai identitas situs, yang memiliki nilai penting bagi sejarah Surabaya, juga dilenyapkan. Terlalu!”, kata A. Hermas Thony geram yang pada Senin malam (13/7/25) mendatangi jalan Mawar 10.

Tampak depan rumah baru yang berdiri di atas situs Mawar 10. Foto: nng

Kedatangan Thony ke Mawar 10 ada kaitannya dengan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, yang digagasnya. Menurutnya bangunan, yang telah dibongkar, tidak kehilangan situs (tempat dan bumi) dimana Bangunan Cagar Budaya (BCB) pernah berdiri.

Thony berharap Situs, dimana pernah ada bangunan Cagar Budaya, yang kemudian status BCB-nya telah dihapuskan sesegera sesudah pembongkaran, dapat di register lagi sebagai Cagar Budaya Kota Surabaya.

Rumah baru yang jauh dari rakyat. Foto: tho

“Pencatatan itu sebagai upaya perlindungan hukum agar nilai nilai penting yang terkandung dapat dilestarikan”. kata Thony yang pada Senin malam menyempatkan mengamati kondisi terkini Mawar 10. Situs, dimana benda/struktur dan bangunan cagar budaya berada dan pernah pernah berada, tidak boleh dihapuskan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sementara berdasarkan Pasal 11, Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10, dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.

“Lokasi di Mawar 10 ini jelas memiliki arti penting dan memenuhi kriteria Cagar Budaya, maka dapatlah diusulkan sebagai Cagar Budaya”, jelas Thony, yang malam itu sempat berkonsultasi dengan salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Edi Tri Hariyantoro.

Edi Tri, sebagai anggota TACB Provinsi Jatim, juga menjadi saksi Ahli di Mabes Polri dalam memberikan keterangan dan saran terkait pembongkaran rumah di Mawar 10 Surabaya.

“Menurut saya diusulkan saja dengan dasar hukum Pasal 11 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dengan tembusan ke Walikota”, saran Edi Tri.

Sementara itu Thony berencana memberikan tembusan surat dan surat usulan tentang penyelamatan situs yang mengandung nilai penting yang bersifat nasional kepada presiden Republik Indonesia.

“Di atas situs itu kan pernah ada Rumah Radio Bung Tomo, tempat dimana Bung Tomo menggelorakan semangat perjuangan melalui radio dalam melawan Sekutu. Ingat, jangkauan siaran radio pemancar Bung Tomo menembus lintas kota dan lintas provinsi. Bahkan lintas negara. Karenanya situs ini memiliki nilai penting yang bersifat nasional. Jadi, pak Presiden layak mengetahui sejarah Mawar 10”, jelas Thony.

Atas dasar itulah Thony berharap Presiden Prabowo Subianto perlu tahu dan memberi atensi kepada situs yang memiliki nilai penting nasional bagi bangsa dan negara.

“Langkah awal adalah kami akan bersurat dan usul kepada TACB Kota Surabaya sebagai langkah koordinasi dan penyelamatan”, tegas Thony

Di atas bumi (lahan) di Mawar 10 itu jelas memiliki nilai penting bagi rakyat Surabaya dan bangsa Indonesia karena terkait dengan sejarah pertempuran Surabaya, yang pada akhirnya menjadi latar belakang ditetapkannya peringatan Hari Pahlawan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 10 November. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *