Jangan Terkecoh Dan Tetap Perjuangkan Derajat Aksara Nusantara.

Budaya Aksara

Rajapatni.cim: ŚŪRABHAYA – Jangan pernah merasa puas dan “nrima” dengan bunyi UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada pasal 34 ayat (5) yang menyatakan bahwa penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.

Regulasi. Foto: par

Mengapa tidak boleh merasa berpuas diri? Karena ayat tersebut masih bersifat dekoratif saja untuk penggunaan aksara daerah, “dapat disertai dengan aksara daerah”.. 

Bunyi ayat ini, jika dipandang menurut hierarki Unicode,i masih berada pada level 7. Level 7 merupakan klasifikasi yang menjelaskan bahwa Aksara Jawa masih pada tingkat Limited Use Script atau aksara dengan penggunaan terbatas (dekoratif). Pada level ini, dukungan sistem operasi dan peramban web (browser) masih sangat minim, sehingga pengguna sering kali harus memasang font atau aplikasi pihak ketiga secara manual agar aksara bisa terbaca.

Unicode. Foto: wiki

Seyogyanya Aksara Jawa bisa naik ke level 5. Level 5 (Target Standardisasi):adalah kelompok Recommended Scripts. Jika aksara Jawa resmi stabil di level ini, dukungannya akan bersifat bawaan (native) di seluruh gawai baru (Android, iOS, Windows, Mac) tanpa perlu instalasi tambahan, pada tahap ini aksara Jawa sudah pada penggunaan sehari hari.

Karenanya untuk memasuki level 5, harus ada regulasi nasional setara Undang Undang yang mengatur agar aksara Jawa dan aksara Nusantara lainnya dalam kurikulum sekolah. Artinya Aksara Nusantara diatur dengan seksama sebagai bagian dalam proses pembelajaran dan pengajaran di sekolah.

hal ini tentu saja akan membawa dampak yang sangat signifikan, baik dari sudut pandang budaya, pendidikan, maupun pembentukan karakter generasi muda.

Dalam UU 24/2009, aksara daerah hanya bersifat dekoratif yang berbunyi: “dapat disertai dengan aksara daerah”. Dari hierarki Unicode, frasa tersebut masih dekoratif, belum penggunaan sehari hari secara native.

Harapan agar aksara Jawa bisa naik kelas ke tata letak dan tingkat standarisasi yang lebih tinggi di dunia digital memang terus diperjuangkan. Level 5 dalam hierarki Unicode menempati posisi yang lebih tinggi (lebih matang) daripada Level 7. Pada sistem klasifikasi digital, tingkat standarisasi Level 1 adalah yang paling mutakhir/utama.

Sayangnya, secara hukum, tidak ada perintah spesifik dalam tingkat Undang-Undang (UU) nasional yang menyebutkan kata “aksara daerah” secara eksplisit wajib diajarkan di sekolah.

Namun, perintah formal agar aksara daerah diajarkan di sekolah dasar hingga menengah diatur melalui kombinasi UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bagian dari muatan lokal atau pelestarian budaya.

Apalah artinya penulisan aksara Daerah sesuai UU 24/2006 jika warganya tidak dididik melalui pembelajaran membaca dan menulis Aksara Daerah? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *