Ayo Melek Regulasi. 

Budaya aksara

Rajapatni.com: SURABHAYA – Dari Surabaya komunitas aksara Jawa melayangkan surat dukungan kepada Ahmad Fikri AF yang berada di Bantul, Yogyakarta yang sedang berupaya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan penafsiran yang  mengindikasikan ‘tulisan beraksara Latin dan/atau aksara daerah’ ke dalam pengertian normatif

Regulasi. Foto:0ar

Dalam hal ini, pemohon Achmad Fikri AF minta Kepastian Hukum Aksara Daerah dalam Undang Undang tersebut melalui Uji UU Bahasa, khususnya Materiil Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Selain itu Puri Aksara Rajapatni mendapati regulasi mengenai penggunaan aksara Latin untuk penulisan nama nama jalan yang memiliki nilai nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan yang pula dapat ditulis dengan bahasa daerah dan bahasa asing. Regulasi itu tertulis pada pasal 34 (3) dan (4).

Regulasi. Foto: par

Sementara dalam Pasal 34 ayat (5) berbunyi bahwa penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.

Apapun surat Dukungan ini adalah support moral terhadap upaya pelestarian budaya Nusantara ketika kebanyakan pihak telah abai dan tidak mau tau.(PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *